Begini Kondisi Antasari Azhar Jelang Bebas Bersyarat
A
A
A
TANGERANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Tangerang melimpahkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, hari ini.
Pelimpahan dilakukan menjelang pembebasan Antasari pada Kamis 10 November 2016, besok. Antasari tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Jalan Fatah Hasan Nomor 51, Kota Serang, Banten pukul 10.05 WIB ditemani dua petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang.
Mengenakan kemeja motif kotak-kotak, Antasari berjalan didampingi petugas menuju ruang konseling Bapas Serang.
Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Serang, Dadan mengatakan, hari ini Antasari akan diserahterimakan oleh Lapas Kelas 1 Tangerang kepada pihak Bapas Serang.
“Karena bebas bersyarat, maka selanjutnya pihak kami (Bapas) yang akan melakukan pembinaan. Pak Antasari wajib lapor minimal satu kali sebulan sampai bebas murni,” kata Dadan, Rabu (9/11/2016).
Status bebas bersyarat diperoleh Antasari setelah menjalani hampir delapan tahun masa tahanan, dan sang Istri sudah mengajukan diri sebagai penjamin. “Selama menjalani hukuman di Lapas, dia dinilai baik makanya bisa diberikan status bebas bersyarat,” ujarnya.
Pelimpahan dilakukan menjelang pembebasan Antasari pada Kamis 10 November 2016, besok. Antasari tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Jalan Fatah Hasan Nomor 51, Kota Serang, Banten pukul 10.05 WIB ditemani dua petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang.
Mengenakan kemeja motif kotak-kotak, Antasari berjalan didampingi petugas menuju ruang konseling Bapas Serang.
Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Serang, Dadan mengatakan, hari ini Antasari akan diserahterimakan oleh Lapas Kelas 1 Tangerang kepada pihak Bapas Serang.
“Karena bebas bersyarat, maka selanjutnya pihak kami (Bapas) yang akan melakukan pembinaan. Pak Antasari wajib lapor minimal satu kali sebulan sampai bebas murni,” kata Dadan, Rabu (9/11/2016).
Status bebas bersyarat diperoleh Antasari setelah menjalani hampir delapan tahun masa tahanan, dan sang Istri sudah mengajukan diri sebagai penjamin. “Selama menjalani hukuman di Lapas, dia dinilai baik makanya bisa diberikan status bebas bersyarat,” ujarnya.
(dam)