KPK Dinilai Terburu-buru Limpahkan Berkas Irman ke Pengadilan
Rabu, 02 November 2016 - 18:10 WIB
KPK Dinilai Terburu-buru Limpahkan Berkas Irman ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pertimbangan hakim karena berkas penyidikan kasus Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.
Kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh menilai ada kesan KPK terburu-buru menyerahkan berkas kliennya ke pengadilan.
"Ada keterburu-buruan yang menonjol, jadi seolah-olah ada ketakutan. Kenapa enggak tunggu seminggu dua minggu untuk mari kita sama-sama uji di praperadilan. Kita lihat bukti-buktinya. Toh kita menempatkan putusan pengadilan di atas semuanya," tutur Tommy di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016). (Baca juga: Kuasa Hukum Merasa KPK Diskriminasi Irman Gusman)
Tommy menuturkan, jika KPK tidak terburu-buru limpahkan berkas perkara Irman ada kemungkinan gugatan kliennya diterima.
"Kemungkinan besar hasilnya baik makanya yang dikemukakan sudah dilimpahkan dan tidak terkait dalil-dalil yang keberatan kami," tuturnya.
Salah satu pertimbangan hakim karena berkas penyidikan kasus Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.
Kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh menilai ada kesan KPK terburu-buru menyerahkan berkas kliennya ke pengadilan.
"Ada keterburu-buruan yang menonjol, jadi seolah-olah ada ketakutan. Kenapa enggak tunggu seminggu dua minggu untuk mari kita sama-sama uji di praperadilan. Kita lihat bukti-buktinya. Toh kita menempatkan putusan pengadilan di atas semuanya," tutur Tommy di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016). (Baca juga: Kuasa Hukum Merasa KPK Diskriminasi Irman Gusman)
Tommy menuturkan, jika KPK tidak terburu-buru limpahkan berkas perkara Irman ada kemungkinan gugatan kliennya diterima.
"Kemungkinan besar hasilnya baik makanya yang dikemukakan sudah dilimpahkan dan tidak terkait dalil-dalil yang keberatan kami," tuturnya.
(dam)