KPK Ingin Pejabat yang Tak Setor LHKPN Dikenakan Sanksi Tegas
Selasa, 01 November 2016 - 18:53 WIB
KPK Ingin Pejabat yang Tak Setor LHKPN Dikenakan Sanksi Tegas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemberian sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengakui selama ini belum ada sanksi tegas bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN. Pejabat yang tidak menyetor LHKPN hanya dikenai sanksi administratif.
"Kami di KPK merasa sanksi administratif tidak terlalu menggigit, dalam arti kalau sanksi administratif tidak terlalu ada artinya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Yuyuk menuturkan, KPK pernah mengusulkan perubahan aturan mengenai hal ini, termasuk perluasan objek yang harus dimasukkan dalam LHKPN. (Baca juga: Anggota DPRD Paling Malas Setor LHKPN)
Dia menambahkan, KPK juga mengusulkan sanksi yang akan dijatuhkan jika penyelenggara tidak menyerahkan LHKPN.
"Masih dalam tahap usulan dan belum dibahas. Kalau sanksi administrasi itu kan tergantung atasannya. Misalnya dia tidak bisa naik pangkat karena tidak lapor LHKPN. Dengan perluasan LHKPN, itu mungkin saja bisa dilakukan," ucap Yuyuk.
Dia pun mencontohkan syarat kenaikan pangkat di KPK, yang salah satunya menyerahkan LHKPN. "Seperti di KPK, salah satu persyaratan untuk naik grade, jabatan, itu salah satunya LHKPN. Kalau tidak ada, dia tidak bisa ikut," kata Yuyuk.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengakui selama ini belum ada sanksi tegas bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN. Pejabat yang tidak menyetor LHKPN hanya dikenai sanksi administratif.
"Kami di KPK merasa sanksi administratif tidak terlalu menggigit, dalam arti kalau sanksi administratif tidak terlalu ada artinya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Yuyuk menuturkan, KPK pernah mengusulkan perubahan aturan mengenai hal ini, termasuk perluasan objek yang harus dimasukkan dalam LHKPN. (Baca juga: Anggota DPRD Paling Malas Setor LHKPN)
Dia menambahkan, KPK juga mengusulkan sanksi yang akan dijatuhkan jika penyelenggara tidak menyerahkan LHKPN.
"Masih dalam tahap usulan dan belum dibahas. Kalau sanksi administrasi itu kan tergantung atasannya. Misalnya dia tidak bisa naik pangkat karena tidak lapor LHKPN. Dengan perluasan LHKPN, itu mungkin saja bisa dilakukan," ucap Yuyuk.
Dia pun mencontohkan syarat kenaikan pangkat di KPK, yang salah satunya menyerahkan LHKPN. "Seperti di KPK, salah satu persyaratan untuk naik grade, jabatan, itu salah satunya LHKPN. Kalau tidak ada, dia tidak bisa ikut," kata Yuyuk.
(dam)