Polri Tetapkan Dua Tersangka Pungli di Pelabuhan Bengawan
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan Polda Sumatera Utara, Bareskrim Polri dan Polisi Resor Belawan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) dalam kegiatan bongkar muat barang di kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan, Medan pada Senin 31 Oktober 2016.
Dalam operasi itu, Polri telah menetapkan dua tersangka yang memaksa para buruh membayar jasa buruh secara paksa. Setelah penetapan dua tersangka, akan dikembangkan apakah ada keterlibatan pihak manajeman pelabuhan Belawan.
"Ada dua tersangka. Yang jelas melakukan pungutan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai aturan," kata Kadiv Humas Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Boy menjelaskan, pungli yang dilakukan dua tersangka memang tidak terkait dengan waktu bongkar muat tapi melainkan bagian dari manajemen yang ada di Pelabuhan Belawan yang memang ada pungutan tidak pada tempatnya.
"Kita tahu barang bukti itu cukup banyak ya, lebih dari Rp300 juta dan semuanya sedang dalam pengusutan," jelasnya.
Dalam operasi itu, Polri telah menetapkan dua tersangka yang memaksa para buruh membayar jasa buruh secara paksa. Setelah penetapan dua tersangka, akan dikembangkan apakah ada keterlibatan pihak manajeman pelabuhan Belawan.
"Ada dua tersangka. Yang jelas melakukan pungutan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai aturan," kata Kadiv Humas Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Boy menjelaskan, pungli yang dilakukan dua tersangka memang tidak terkait dengan waktu bongkar muat tapi melainkan bagian dari manajemen yang ada di Pelabuhan Belawan yang memang ada pungutan tidak pada tempatnya.
"Kita tahu barang bukti itu cukup banyak ya, lebih dari Rp300 juta dan semuanya sedang dalam pengusutan," jelasnya.
(maf)