KPK Periksa Eks Menteri Keuangan Era SBY

Selasa, 01 November 2016 - 11:20 WIB
KPK Periksa Eks Menteri...
KPK Periksa Eks Menteri Keuangan Era SBY
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo akhirnya menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Agus bakal diperiksa terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

Agus tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016) 09.30 WIB. Dia tak banyak bicara soal pemeriksaannya hari ini dan memilih langsung masuk ke dalam ruang tunggu KPK.

"Nanti ya, setelah diperiksa saya bertemu anda," kata Agus singkat.

Ini adalah panggilan ketiga yang dilayangkan KPK kepada Agus. Sebelumnya, Agus tidak bisa menghadiri panggilan KPK dan meminta dijadwalkan pada awal November 2016.

"Yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November. Jadi, besok akan dijadwalkan diperiksa," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2016 malam.

Yuyuk menjelaskan, Agus bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkeu kala itu. Penyidik, kata dia, telah menyiapkan sejumlah pertanyaan seputar mekanisme dan prosedur anggaran proyek e-KTP ini.

"Kemudian, bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," imbuh Yuyuk.

Agus Martowardojo disebut-sebut terkait kasus mega korupsi tersebut. Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.

Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.

"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016 malam.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp6 triliun.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved