KPK Periksa Eks Menteri Keuangan Era SBY
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo akhirnya menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Agus bakal diperiksa terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Agus tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016) 09.30 WIB. Dia tak banyak bicara soal pemeriksaannya hari ini dan memilih langsung masuk ke dalam ruang tunggu KPK.
"Nanti ya, setelah diperiksa saya bertemu anda," kata Agus singkat.
Ini adalah panggilan ketiga yang dilayangkan KPK kepada Agus. Sebelumnya, Agus tidak bisa menghadiri panggilan KPK dan meminta dijadwalkan pada awal November 2016.
"Yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November. Jadi, besok akan dijadwalkan diperiksa," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2016 malam.
Yuyuk menjelaskan, Agus bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkeu kala itu. Penyidik, kata dia, telah menyiapkan sejumlah pertanyaan seputar mekanisme dan prosedur anggaran proyek e-KTP ini.
"Kemudian, bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," imbuh Yuyuk.
Agus Martowardojo disebut-sebut terkait kasus mega korupsi tersebut. Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016 malam.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp6 triliun.
Hari ini, Agus bakal diperiksa terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Agus tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016) 09.30 WIB. Dia tak banyak bicara soal pemeriksaannya hari ini dan memilih langsung masuk ke dalam ruang tunggu KPK.
"Nanti ya, setelah diperiksa saya bertemu anda," kata Agus singkat.
Ini adalah panggilan ketiga yang dilayangkan KPK kepada Agus. Sebelumnya, Agus tidak bisa menghadiri panggilan KPK dan meminta dijadwalkan pada awal November 2016.
"Yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November. Jadi, besok akan dijadwalkan diperiksa," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2016 malam.
Yuyuk menjelaskan, Agus bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkeu kala itu. Penyidik, kata dia, telah menyiapkan sejumlah pertanyaan seputar mekanisme dan prosedur anggaran proyek e-KTP ini.
"Kemudian, bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," imbuh Yuyuk.
Agus Martowardojo disebut-sebut terkait kasus mega korupsi tersebut. Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016 malam.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp6 triliun.
(maf)