Antasari Didorong Bongkar Dugaan Kaitan SBY dengan Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didorong untuk membongkar dugaan kaitan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan rekayasa hukum yang menjeratnya. Diketahui, Antasari akan bebas bersyarat pada 10 November nanti.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Cilacap Partai Demokrat Tridianto mengatakan, kasus yang menjerat Antasari Azhar hingga kini masih penuh misteri, mengapa divonis bersalah oleh hakim.
"Juga menyisakan tanda tanya apakah ada kaitannya dengan kekuasaan Pak SBY yang waktu itu besannya (Aulia Pohan) diproses hukum oleh KPK," kata Tridianto saat dihubungi, Selasa (1/11/2016).
Karena itu menurut dia, sebaiknya Antasari bersedia membuka semuanya secara terang-benderang kepada masyarakat setelah bebas bersyarat nantinya. Hal demikian dinilai perlu bukan untuk dendam, tapi untuk menyatakan kebenaran dan menegakkan keadilan.
"Jangan sampai misteri hukum dan keadilan dibawa sampai mati. Meskipun mungkin akan pahit, katakan saja yang sebenarnya terjadi," pungkas orang dekat Anas Urbaningrum ini.
Diketahui, surat kebebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukuman.
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Cilacap Partai Demokrat Tridianto mengatakan, kasus yang menjerat Antasari Azhar hingga kini masih penuh misteri, mengapa divonis bersalah oleh hakim.
"Juga menyisakan tanda tanya apakah ada kaitannya dengan kekuasaan Pak SBY yang waktu itu besannya (Aulia Pohan) diproses hukum oleh KPK," kata Tridianto saat dihubungi, Selasa (1/11/2016).
Karena itu menurut dia, sebaiknya Antasari bersedia membuka semuanya secara terang-benderang kepada masyarakat setelah bebas bersyarat nantinya. Hal demikian dinilai perlu bukan untuk dendam, tapi untuk menyatakan kebenaran dan menegakkan keadilan.
"Jangan sampai misteri hukum dan keadilan dibawa sampai mati. Meskipun mungkin akan pahit, katakan saja yang sebenarnya terjadi," pungkas orang dekat Anas Urbaningrum ini.
Diketahui, surat kebebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukuman.
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
(maf)