Antasari Diyakini Akan Bongkar Rekayasa Hukum yang Menjeratnya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diyakini bakal membongkar rekayasa hukum yang menjeratnya nanti setelah bebas bersyarat pada 10 November nanti. Lagipula, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai kebenaran tidak boleh disimpan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bangsa.
Sudding berpendapat, bebas bersyarat pada 10 November nanti bisa dijadikan Antasari Azhar untuk membongkar rekayasa hukum yang menjeratnya untuk memulihkan nama baik.
"Meluruskan sesuatu yang benar, saya kira wajib hukumnya, artinya jangan kebenaran itu disimpan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan bangsa, saya kira harus disampaikan," ujar Sudding saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2016).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura ini pun bersyukur akhirnya Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada 10 November nanti. "Kita bersyukur bisa menjalani proses pembebasan bersyarat, bisa kembali ke masyarakat," tutur Wakil Ketua Dewan Kehormatan Dewan DPR ini.
Menurut dia, pembebasan bersyarat kepada Antasari Azhar perlu dihormati. Diketahui, surat kebebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukuman.
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Sudding berpendapat, bebas bersyarat pada 10 November nanti bisa dijadikan Antasari Azhar untuk membongkar rekayasa hukum yang menjeratnya untuk memulihkan nama baik.
"Meluruskan sesuatu yang benar, saya kira wajib hukumnya, artinya jangan kebenaran itu disimpan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan bangsa, saya kira harus disampaikan," ujar Sudding saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2016).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura ini pun bersyukur akhirnya Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada 10 November nanti. "Kita bersyukur bisa menjalani proses pembebasan bersyarat, bisa kembali ke masyarakat," tutur Wakil Ketua Dewan Kehormatan Dewan DPR ini.
Menurut dia, pembebasan bersyarat kepada Antasari Azhar perlu dihormati. Diketahui, surat kebebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukuman.
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
(kri)