Saksi Bilang Sanusi Pinjam Rp10,3 M untuk Beli Rumah dan Apartemen

Senin, 31 Oktober 2016 - 18:05 WIB
Saksi Bilang Sanusi Pinjam Rp10,3 M untuk Beli Rumah dan Apartemen
Saksi Bilang Sanusi Pinjam Rp10,3 M untuk Beli Rumah dan Apartemen
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mohamad Sanusi.

Dalam kesaksiannya, Danu mengatakan, mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu pernah memintanya untuk membayarkan uang pembelian rumah senilai Rp 7,3 miliar dan apartemen senilai Rp3 miliar.

Namun demikian, bos perusahaan rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta ini menambahkan, permintaan Sanusi untuk membayar pembelian rumah di Permata Regency, Jakarta Barat tersebut dianggapnya sebagai hutang.

"Pada saat dia pinjam, saya bilang ini duit modal. Uang ini pinjaman dari teman makanya pengembaliannya juga cepat," kata Danu saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).

Danu menuturkan, uang yang dipinjam Sanusi untuk membeli rumah ditransfer sebanyak empat kali ke rekening atas nama orang lain.

Kemudian pada September 2014, Sanusi mengembalikan uang tersebut kepada Danu sebesar USD600.000. Pengembalian dilakukan secara bertahap, masing-masing USD400.000 dan USD200.000.

Uang disetor oleh Adi Putra ke rekening Mandiri milik Danu Wira. Danu mengaku tidak mengetahui siapa sosok Adi Putra. "Saya tidak tahu, yang penting Pak Sanusi sudah setor ke saya," kata Danu.

Danu juga diminta untuk membayar pembelian apartemen oleh Sanusi. Apartemen tersebut terletak di unit Apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan senilai Rp3 miliar.

"Saya tidak tahu untuk apa, dia (Sanusi) hanya bilang uang akan dikembalikan akhir tahun," kata Danu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5892 seconds (0.1#10.140)