Irman Gusman Sakit, Kuasa Hukum: KPK Teledor

Senin, 31 Oktober 2016 - 15:23 WIB
Irman Gusman Sakit,...
Irman Gusman Sakit, Kuasa Hukum: KPK Teledor
A A A
JAKARTA - Hakim I Wayan Karya telah menerbitkan surat penetapan menghadirkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, perintah hakim tidak terlaksana pada hari ini. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkapkan ketidakhdiran Irman dalam sidang praperadilan karena sakit.

Menurut Kuasa Hukum Irman Gusman, Razman Arif Nasution, kelalaian KPK menjadi faktor penyebab Irman sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang pada hari ini.

Dia mengaku tim kuasa hukum pernah menyampaikan kepada KPK bahwa kliennya harus menjalani operasi pemasangan ring di bagian jantung.

"Inilah keteledoran KPK. Kami sudah katakan sejak awal, Pak Irman segera dipasang ring pada 20 hari lalu bahkan di dalam (rutan)," tutur Razman di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/10/2016). (Baca juga: Sakit, Irman Gusman Tidak Hadiri Sidang Praperadilan)

Menurut dia, tim kuasa hukum sudah berkali-kali mengingatkan KPK bahwa kliennya harus segera menjalani operasi jantung karena ada penyumbatan. Namun, lanjut dia, KPK tidak mendengarkan penjelasan tim kuasa hukum.

"KPK hanya izinkan kirim pagi pulang sore, kan enggak bisa begitu emangnya cek biasa, ini harus cek darah terus pasang ring," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0671 seconds (0.1#10.140)