Akbar Tanjung Hadir di Sidang Praperadilan Irman Gusman
Senin, 31 Oktober 2016 - 11:49 WIB
Akbar Tanjung Hadir di Sidang Praperadilan Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang lanjutan ini mantan Ketua DPR Akbar Tanjung hadir dalam persidangan tersebut.
Akbar mengaku sengaja menghadiri sidang praperadilan hari ini. Politikus senior Partai Golkar itu merasa prihatin atas musibah yang menimpa Irman Gusman.
"Saya adalah senior dari Irman Gusman, bahkan sebetulnya saya ingin menemui dia ditempat dia di Guntur tapi belum bisa. Kebetulan ada kawan dari UKI, Irman dulu kuliahnya di UKI lalu kawan bilang kalau ingin bertemu Irman sebaiknya datang saja ke PN," ujar Akbar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Dia menilai ada yurisprudensi dalam kasus yang menjerat Irman Gusman. Menurutnya proses penegakan hukum dari penetapan Irman Gusman sebagai
tersangka tidak sesuai undang-undang.
"Maka dia (Irman Gusman) punya hak melakukan gugatan dalam bentuk praperadilan dan contohnya banyak yang lolos, seperti Budi Gunawan. Jadi dalam konteks Irman tentu punya peluang lolos," ucapnya. (Baca: Irman Gusman Akan Beri Keterangan di PN Jaksel)
Dia menambahkan, jika proses praperadilan hukumnya tidak kuat, maka tidak ada alasan dilakukan penetapan penahanan dan penetapan Irman Gusman sebagai tersangka. "Kalau kita bisa membuktikan dengan dasar hukum kuat Insya Allah Irman juga punya peluang lolos tapi kita harus tetap hormati proses hukum," terangnya.
Akbar mengaku sengaja menghadiri sidang praperadilan hari ini. Politikus senior Partai Golkar itu merasa prihatin atas musibah yang menimpa Irman Gusman.
"Saya adalah senior dari Irman Gusman, bahkan sebetulnya saya ingin menemui dia ditempat dia di Guntur tapi belum bisa. Kebetulan ada kawan dari UKI, Irman dulu kuliahnya di UKI lalu kawan bilang kalau ingin bertemu Irman sebaiknya datang saja ke PN," ujar Akbar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Dia menilai ada yurisprudensi dalam kasus yang menjerat Irman Gusman. Menurutnya proses penegakan hukum dari penetapan Irman Gusman sebagai
tersangka tidak sesuai undang-undang.
"Maka dia (Irman Gusman) punya hak melakukan gugatan dalam bentuk praperadilan dan contohnya banyak yang lolos, seperti Budi Gunawan. Jadi dalam konteks Irman tentu punya peluang lolos," ucapnya. (Baca: Irman Gusman Akan Beri Keterangan di PN Jaksel)
Dia menambahkan, jika proses praperadilan hukumnya tidak kuat, maka tidak ada alasan dilakukan penetapan penahanan dan penetapan Irman Gusman sebagai tersangka. "Kalau kita bisa membuktikan dengan dasar hukum kuat Insya Allah Irman juga punya peluang lolos tapi kita harus tetap hormati proses hukum," terangnya.
(kur)