Pengacara Nilai KPK Abaikan Hak Irman Gusman
Jum'at, 28 Oktober 2016 - 19:02 WIB
Pengacara Nilai KPK Abaikan Hak Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Maqdir Ismail menilai hak-hak kliennya telah diabaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Maqdir menyikapi pelimpahan berkas perkara Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap penambahan rekomendasi kuota distribusi gula impor ke jaksa penuntut umum.
"Hak-hak tersangka itu harus diberikan, kecuali kalau dia memang tidak mau bicara, itu lain ceritanya," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurut dia, hak kliennya diabaikan oleh KPK, salah satunya ketika Irman ingin memeriksa kesehatan. Namun saat tiba di KPK beberapa waktu lalu, Irman bukannya dicek kesehatannya, tetapi malah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Irman yang didiagnosa mengalami sakit pada jantungnya itu menolak diperiksa."Ini saya kira yang bermasalah.Dia tidak mau diperiksa sebab waktu dia diminta datang itu bukan untuk pemeriksaan, tapi untuk mengecek kesehatan," ucapnya.
Oleh karena itu, Maqdir menilai Irman belum diperiksa secara layak oleh KPK, ketika hak hak Irman diabaikan. Namun, di tengah situasi ini berkas perkara Irman justru sudah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan.
"Yang jadi persoalan kita saat ini bahwa Pak Irman itu belum diperiksa secara layak sebagai seorang tersangka. Ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan kemudian disusun dakwaan.” tuturnya.
Hal itu diungkapkan Maqdir menyikapi pelimpahan berkas perkara Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap penambahan rekomendasi kuota distribusi gula impor ke jaksa penuntut umum.
"Hak-hak tersangka itu harus diberikan, kecuali kalau dia memang tidak mau bicara, itu lain ceritanya," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurut dia, hak kliennya diabaikan oleh KPK, salah satunya ketika Irman ingin memeriksa kesehatan. Namun saat tiba di KPK beberapa waktu lalu, Irman bukannya dicek kesehatannya, tetapi malah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Irman yang didiagnosa mengalami sakit pada jantungnya itu menolak diperiksa."Ini saya kira yang bermasalah.Dia tidak mau diperiksa sebab waktu dia diminta datang itu bukan untuk pemeriksaan, tapi untuk mengecek kesehatan," ucapnya.
Oleh karena itu, Maqdir menilai Irman belum diperiksa secara layak oleh KPK, ketika hak hak Irman diabaikan. Namun, di tengah situasi ini berkas perkara Irman justru sudah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan.
"Yang jadi persoalan kita saat ini bahwa Pak Irman itu belum diperiksa secara layak sebagai seorang tersangka. Ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan kemudian disusun dakwaan.” tuturnya.
(dam)