Pelimpahan Berkas Kasus Irman Gusman Dinilai Janggal

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 15:17 WIB
Pelimpahan Berkas Kasus Irman Gusman Dinilai Janggal
Pelimpahan Berkas Kasus Irman Gusman Dinilai Janggal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kepada jaksa, Kamis 27 Oktober 2016. Saat ini Jaksa KPK menyusun dakwaan untuk Irman.

Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengatakan, penyerahan berkas Irman ke pengadilan janggal.

"Ketika pelimpahan itu kami juga tidak hadir, saya kira kita lihat nanti saja prosesnya akan bagaimana," kata Maqdir di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.

KPK menduga Irman telah menerima suap sebesar Rp100 juta terkait kuota gula di Sumatera Barat. Tidak terima ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Irman mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6263 seconds (0.1#10.140)