Irman Gusman Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:31 WIB
Irman Gusman Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menghadirkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman pada sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim I Wayan Karya selaku telah memerintahkan KPK selaku pihak termohon untuk menghadirkan Irman Gusman.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, Irman belum bisa dihadirkan ke persidangan karena pihaknya belum menerima surat penetapan dari PN Jaksel.
Dia menjelaskan sesuai prosedur di KPK dan di rumah tahanan, syarat membawa tahanan ke ruang sidang harus disertai alasan jelas dan dilengkapi surat penetapan.
"Pihak pemasyarakatan nanti akan menanyakan alasan. Kemudian pada prinsipnya kami menunggu surat itu. Tapi suratnya belum diterima," kata Setiadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menyikapi penjelasan KPK, hakim I Wayan Karya mengagendakan ulang dan meminta pihak KPK untuk mendatangkan Irman. Hakim juga memerintahkan panitera untuk membuat surat penetapan dan melayangkan ke KPK.
"Kami minta hari Senin Irman Gusman dihadirkan," ucap I Wayan Karya.
Sementara itu, kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail membeberkan urgensi menghadirkan Irman ke persidangan. (Baca juga: Irman Gusman Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan)
Dia ingin membuktikan bagaimana proses penangkapan Irman dilakukan. Terutama terkait keterangan istri Irman yang menyebutkan KPK tidak dilengkapi surat penahanan saat menangkap mantan senator itu.
"Surat (KPK) ini untuk (penangkapan) orang lain. Kenapa kok dia (Irman) yang ditangkap," ucap Setiadi.
Selain itu, lanjut Maqdir, pihaknya juga keberatan dengan prosedur penangkapan KPK. Dalam konteks Irman, kata dia, penyelidik tidak berwenang menangkap orang kecuali telah mengantongi izin dan perintah dari penyidik.
"Nah ini penyelidikan untuk orang lain, tapi yang ditangkap Pak Irman. Ini yang jadi persoalan pokok," ujar Maqdir.
Seperti diketahui, Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
Sebelumnya, hakim I Wayan Karya selaku telah memerintahkan KPK selaku pihak termohon untuk menghadirkan Irman Gusman.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, Irman belum bisa dihadirkan ke persidangan karena pihaknya belum menerima surat penetapan dari PN Jaksel.
Dia menjelaskan sesuai prosedur di KPK dan di rumah tahanan, syarat membawa tahanan ke ruang sidang harus disertai alasan jelas dan dilengkapi surat penetapan.
"Pihak pemasyarakatan nanti akan menanyakan alasan. Kemudian pada prinsipnya kami menunggu surat itu. Tapi suratnya belum diterima," kata Setiadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menyikapi penjelasan KPK, hakim I Wayan Karya mengagendakan ulang dan meminta pihak KPK untuk mendatangkan Irman. Hakim juga memerintahkan panitera untuk membuat surat penetapan dan melayangkan ke KPK.
"Kami minta hari Senin Irman Gusman dihadirkan," ucap I Wayan Karya.
Sementara itu, kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail membeberkan urgensi menghadirkan Irman ke persidangan. (Baca juga: Irman Gusman Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan)
Dia ingin membuktikan bagaimana proses penangkapan Irman dilakukan. Terutama terkait keterangan istri Irman yang menyebutkan KPK tidak dilengkapi surat penahanan saat menangkap mantan senator itu.
"Surat (KPK) ini untuk (penangkapan) orang lain. Kenapa kok dia (Irman) yang ditangkap," ucap Setiadi.
Selain itu, lanjut Maqdir, pihaknya juga keberatan dengan prosedur penangkapan KPK. Dalam konteks Irman, kata dia, penyelidik tidak berwenang menangkap orang kecuali telah mengantongi izin dan perintah dari penyidik.
"Nah ini penyelidikan untuk orang lain, tapi yang ditangkap Pak Irman. Ini yang jadi persoalan pokok," ujar Maqdir.
Seperti diketahui, Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
(dam)