Istri Irman Gusman Bilang Petugas KPK Bentak-bentak Suaminya
A
A
A
JAKARTA - Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman memberikan keterangan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Kehadiran Liestyana sebagai saksi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Liestyana membeberkan kronologi penangkapan Irman oleh penyidik KPK. Dia mengungkapkan, petugas KPK tidak membawa surat penangkapan saat menangkap suaminya pada 17 September 2016.
Menurut dia, surat penahanan baru diterima saat Irman akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Guntur. "Saat menangkap Bapak, petugas menunjukkan surat perintah penahanan untuk orang lain," kata Liestyana di ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). (Baca juga: Hadapi Gugatan Irman Gusman, KPK Butuh Waktu Dua Minggu)
Selain itu, kata dia, petugas KPK juga mengintimidasi Irman. Liestyana mengatakan, pihak KPK mengancam akan memborgol Irman jika menolak dibawa ke KPK.
"Bentak-bentak Bapak. Katanya kalau tidak mau ikut ke KPK, Bapak akan diborgol," ujar Liestyana.
Liestyana mengatakan, suaminya sempat berkata agar petugas KPK jangan berbuat seperti itu karena dirinya adalah Ketua DPD. "Karena Bapak memang baik, dia mengambil inisiatif. Karena kebijaksanaan beliau, dia sopan santun, dia masih berpikir baik pada petugas," kata Liestyan
Kehadiran Liestyana sebagai saksi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Liestyana membeberkan kronologi penangkapan Irman oleh penyidik KPK. Dia mengungkapkan, petugas KPK tidak membawa surat penangkapan saat menangkap suaminya pada 17 September 2016.
Menurut dia, surat penahanan baru diterima saat Irman akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Guntur. "Saat menangkap Bapak, petugas menunjukkan surat perintah penahanan untuk orang lain," kata Liestyana di ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). (Baca juga: Hadapi Gugatan Irman Gusman, KPK Butuh Waktu Dua Minggu)
Selain itu, kata dia, petugas KPK juga mengintimidasi Irman. Liestyana mengatakan, pihak KPK mengancam akan memborgol Irman jika menolak dibawa ke KPK.
"Bentak-bentak Bapak. Katanya kalau tidak mau ikut ke KPK, Bapak akan diborgol," ujar Liestyana.
Liestyana mengatakan, suaminya sempat berkata agar petugas KPK jangan berbuat seperti itu karena dirinya adalah Ketua DPD. "Karena Bapak memang baik, dia mengambil inisiatif. Karena kebijaksanaan beliau, dia sopan santun, dia masih berpikir baik pada petugas," kata Liestyan
(dam)