KPK Bilang Praperadilan Irman Sudah Masuk Pokok Perkara

Rabu, 26 Oktober 2016 - 20:57 WIB
KPK Bilang Praperadilan...
KPK Bilang Praperadilan Irman Sudah Masuk Pokok Perkara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Agenda sidang hari ini mendengar jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon atas pemohon.

KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman tidak sah. Alasannya, permohonan praperadilan yang diajukan sudah melampaui batas kewenangan praperadilan.

Tim biro hukum KPK, Indra Mantong Batti mengatakan, permohonan praperadilan Irman Gusman ke PN Jaksel sudah memasuki pokok perkara. Menurutnya ada batasan kewenangan praperadilan sesuai Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHP dan Pasal 2 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016.

"Pada pokoknya bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap pemohon (Irman Gusman-red) hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara," ujar Indra Manttong di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Dia menilai hakim tidak tepat dan tidak memiliki alasan hukum bila praperadilan diterima karena yang berhak memutuskan memeriksa, mengadili dan memutuskan materi pokok perkara adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pendapatnya ini, kata dia diperkuat dengan Pasal 26 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. (Baca: Kuasa Hukum Minta Irman Gusman Dihadirkan di Sidang Praperadilan)

"Sudah jelas bahwa permohonan pemohon praperadilan yang menyangkut materi pokok perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan, sehingga permohonan pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved