Kuasa Hukum Minta Irman Gusman Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Selasa, 25 Oktober 2016 - 19:41 WIB
Kuasa Hukum Minta Irman Gusman Dihadirkan di Sidang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman, Fahmi Bagindo meminta kepada majelis hakim agar Irman Gusman dihadirkan dalam persidangan praperadilan selanjutnya, khususnya dalam pemeriksaan barang bukti.
Hal tersebut diperlukan agar Irman Gusman dapat memberikan keterangan saat proses penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kami mohon dipertimbangkan dengan sangat agar Pemohon bisa dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2016).
Menanggapi permintaan dari pihak pemohon, hakim I Wayan Karya mempertimbangkan untuk menghadirkan Irman Gusman dalam sidang pemeriksaan bukti-bukti gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK.
"Tentu saya akan pertimbangkan itu. Kalau memang nanti diperlukan, saya akan perintahkan," ucap Wayan.
Terkait sidang yang sempat tertunda satu minggu karena ketidaksiapan KPK sebagai termohon, hakim meminta kedua belah pihak agar disiplin waktu pada sidang selanjutnya.
"Karena sidang ini dibatasi oleh waktu, jadi mari kita sepakat untuk menyelesaikan sidang sesuai waktu yang disediakan yaitu selama tujuh hari," kata Wayan.
Merespons hal itu, tim kuasa hukum Irman Gusman yang diwakili Fahmi Bagindo dengan tegas menyatakan kesanggupannya. "Yang penting acuan kita KUHAP, yaitu tujuh hari," ujar Fahmi.
Sementara tim kuasa hukum KPK akan mendiskusikan hal tersebut dengan KPK. Mendengar jawaban itu, hakim I Wayan Karya menegaskan keinginan agar batasan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dipatuhi.
"Intinya saya minta kita sepakat disiplin dengan waktu yang tersedia," tambah hakim I Wayan Karya.
Hal tersebut diperlukan agar Irman Gusman dapat memberikan keterangan saat proses penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kami mohon dipertimbangkan dengan sangat agar Pemohon bisa dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2016).
Menanggapi permintaan dari pihak pemohon, hakim I Wayan Karya mempertimbangkan untuk menghadirkan Irman Gusman dalam sidang pemeriksaan bukti-bukti gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK.
"Tentu saya akan pertimbangkan itu. Kalau memang nanti diperlukan, saya akan perintahkan," ucap Wayan.
Terkait sidang yang sempat tertunda satu minggu karena ketidaksiapan KPK sebagai termohon, hakim meminta kedua belah pihak agar disiplin waktu pada sidang selanjutnya.
"Karena sidang ini dibatasi oleh waktu, jadi mari kita sepakat untuk menyelesaikan sidang sesuai waktu yang disediakan yaitu selama tujuh hari," kata Wayan.
Merespons hal itu, tim kuasa hukum Irman Gusman yang diwakili Fahmi Bagindo dengan tegas menyatakan kesanggupannya. "Yang penting acuan kita KUHAP, yaitu tujuh hari," ujar Fahmi.
Sementara tim kuasa hukum KPK akan mendiskusikan hal tersebut dengan KPK. Mendengar jawaban itu, hakim I Wayan Karya menegaskan keinginan agar batasan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dipatuhi.
"Intinya saya minta kita sepakat disiplin dengan waktu yang tersedia," tambah hakim I Wayan Karya.
(maf)