Kuasa Hukum Minta Irman Gusman Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Selasa, 25 Oktober 2016 - 19:41 WIB
Kuasa Hukum Minta Irman...
Kuasa Hukum Minta Irman Gusman Dihadirkan di Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman, Fahmi Bagindo meminta kepada majelis hakim agar Irman Gusman dihadirkan dalam persidangan praperadilan selanjutnya, khususnya dalam pemeriksaan barang bukti.

Hal tersebut diperlukan agar Irman Gusman dapat memberikan keterangan saat proses penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kami mohon dipertimbangkan dengan sangat agar Pemohon bisa dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/10/2016).

Menanggapi permintaan dari pihak pemohon, hakim I Wayan Karya mempertimbangkan untuk menghadirkan Irman Gusman dalam sidang pemeriksaan bukti-bukti gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK.

"Tentu saya akan pertimbangkan itu. Kalau memang nanti diperlukan, saya akan perintahkan," ucap Wayan.

Terkait sidang yang sempat tertunda satu minggu karena ketidaksiapan KPK sebagai termohon, hakim meminta kedua belah pihak agar disiplin waktu pada sidang selanjutnya.

"Karena sidang ini dibatasi oleh waktu, jadi mari kita sepakat untuk menyelesaikan sidang sesuai waktu yang disediakan yaitu selama tujuh hari," kata Wayan.

Merespons hal itu, tim kuasa hukum Irman Gusman yang diwakili Fahmi Bagindo dengan tegas menyatakan kesanggupannya. "Yang penting acuan kita KUHAP, yaitu tujuh hari," ujar Fahmi.

Sementara tim kuasa hukum KPK akan mendiskusikan hal tersebut dengan KPK. Mendengar jawaban itu, hakim I Wayan Karya menegaskan keinginan agar batasan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dipatuhi.

"Intinya saya minta kita sepakat disiplin dengan waktu yang tersedia," tambah hakim I Wayan Karya.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved