Irman Gusman Sebut OTT KPK Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Oktober 2016 - 15:15 WIB
Irman Gusman Sebut OTT...
Irman Gusman Sebut OTT KPK Tak Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan antara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya, dengan agenda membacakan permohonan dari pihak pemohon yaitu Irman Gusman.

Saat membacakan poin permohonan, Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengungkapkan, KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Irman tidak sesuai dengan prosedur.

"Namanya operasi pasti sudah terencana, sudah ada persiapan yang baik. Ternyata di dalam OTT Pak Irman tidak ada surat tugas dan tidak ada surat perintah," kata Tommy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Tommy menjelaskan, dalam OTT yang dilakukan pada 17 September 2016, hanya ada surat perintah dan surat tugas tapi bukan ditujukan pada Irman Gusman.

"Itu surat bukan buat Pak Irman, tapi terhadap Xaveriandy Susanto. Nah kita kira ini namanya operasi cacat hukum," jelasnya.

Lanjut Tommy, alat bukti juga dinilai ganjil karena ketika melakukan OTT tidak langsung ditemukan alat bukti yang dikatakan seperti KPK uang sebanyak Rp100 juta.

"Tangkap tangan itu, ini ada handphone ada di ibu, saya berikan ke ibu, saya sita tidak saya kembalikan lagi. Saya ambil lagi dan sepertinya saya serahkan lagi, oleh penyidik dan penyelidik. Ini ada surat rancu di sana, jadi ini tidak operasi tangkap tangan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved