Irman Gusman Sebut OTT KPK Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Oktober 2016 - 15:15 WIB
Irman Gusman Sebut OTT...
Irman Gusman Sebut OTT KPK Tak Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan antara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya, dengan agenda membacakan permohonan dari pihak pemohon yaitu Irman Gusman.

Saat membacakan poin permohonan, Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengungkapkan, KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Irman tidak sesuai dengan prosedur.

"Namanya operasi pasti sudah terencana, sudah ada persiapan yang baik. Ternyata di dalam OTT Pak Irman tidak ada surat tugas dan tidak ada surat perintah," kata Tommy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Tommy menjelaskan, dalam OTT yang dilakukan pada 17 September 2016, hanya ada surat perintah dan surat tugas tapi bukan ditujukan pada Irman Gusman.

"Itu surat bukan buat Pak Irman, tapi terhadap Xaveriandy Susanto. Nah kita kira ini namanya operasi cacat hukum," jelasnya.

Lanjut Tommy, alat bukti juga dinilai ganjil karena ketika melakukan OTT tidak langsung ditemukan alat bukti yang dikatakan seperti KPK uang sebanyak Rp100 juta.

"Tangkap tangan itu, ini ada handphone ada di ibu, saya berikan ke ibu, saya sita tidak saya kembalikan lagi. Saya ambil lagi dan sepertinya saya serahkan lagi, oleh penyidik dan penyelidik. Ini ada surat rancu di sana, jadi ini tidak operasi tangkap tangan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved