Ombudsman Sebut Suap dan Pungli seperti Vampir

Minggu, 23 Oktober 2016 - 21:37 WIB
Ombudsman Sebut Suap...
Ombudsman Sebut Suap dan Pungli seperti Vampir
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, pemberantasan pungutan liar (pungli) harus menggunakan pendekatan dengan tiga cara. Di antaranya pendekatan permanen, sistemik dan menyeluruh.

"Pungli itu penyelenggara pelayanan berupaya untuk mengutip imbalan lain kepada pengguna layanan yang memenuhi syarat di luar ketentuan yang berlaku atas penyediaan layanan tertentu seperti pelayanan KTP, SIM, Paspor," kata Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih di daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2016).

Alamsyah juga mengibaratkan suap sebagai sosok vampir yang menghisap darah segar. Dalam hal ini, dia juga menyebut bahwa pungli sebagai nyamuk demam berdarah.

"Kalau suap pengguna layanan yang tidak memenuhi syarat. Berupaya memberikan imbalan. Suap kita gambarkan dengan vampir. Kalau pungli nyamuk demam berdarah," jelasnya.

Dia mengatakan sejauh ini 53,9 % laporan terindikasi pungli ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi di tahun 2015-2016.

"Yang meminta imbalan naik dari tahun 2015 ke tahun 2016," paparnya.

Dia menegaskan, penindakan pungli harus permanen dengan sifat mandatori oleh institusi khusus dan terintegrasi. Untuk itu lanjut dia, perlu dipertimbangkan penyatuan seluruh inspektorat (termasuk BPKP) ke dalam satu wadah tunggal .

"Pungli adalah maladministrasi. Rekam, tolak, laporkan jika adanya dugaan itu (pungli). Jadi jangan ditolak dulu," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8481 seconds (0.1#10.140)