Diperiksa KPK, Gamawan Tak Tahu Proyek e-KTP Rugikan Rp1,1 Triliun
Kamis, 20 Oktober 2016 - 13:51 WIB
Diperiksa KPK, Gamawan Tak Tahu Proyek e-KTP Rugikan Rp1,1 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan memberikan keterangan mengenai kasus korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. "Pemeriksaan lanjutan. Saya komit kok. Sudah janji dengan penyidik," kata Gamawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Dua kali mendatangi KPK, Gamawan mengaku masih memberikan keterangan seputar kronologi tender pengadaan e-KTP. Gamawan mengatakan, proyek itu telah dibahas anggarannya dengan baik dan transparan. (Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kemendagri Usut Kasus e-KTP)
Dia mengaku tidak mengetahui apabila tiba-tiba disebut ada kerugian negara dalam proyek itu. Gamawan menjelaskan anggaran proyek itu sudah dibahas di Kantor Wakil Presiden bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Di rapat itu di tempat Wapres, dibahas ada Menkeu, Bappenas, dan menteri-menteri terkait, lalu saya meminta kalau bisa jangan Kemendagri yang mengerjakan ini. Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta," ucap Gamawan.
Setelah rencana anggaran dasar (RAD) disusun, Gamawan mengaku meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
Dia juga mengaku mempresentasikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, lanjut Gamawan, KPK menyarankan agar ada pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Atas saran itu, Gamawan lantas juga mengikutsertakan BPKP selaku pendamping. "Lalu, baru lah dimulai tender. Ada 15 kementerian ikut di dalam. Malah saya enggak ikut. Setelah itu selesai tender, panitia lapor ke kami," tuturnya.
Setelah menerima laporan, Gamawan lalu mengirim berkasnya kepada BPKP dan juga ke KPK serta Kejaksaan Agung dan Polri. Kemudian, proyek itu berlangsung dan dia mengaku tidak tahu adanya kerugian keuangan negara di proyek pengadaan itu.
"Tiba-tiba, saya dapat kabar ada kerugian Rp 1,1 triliun," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Gamawan Fauzi ini bermula dari informasi yang menyebutkan mantan Mendagri itu terlibat dalam korupsi proyek E-KTP. Informasi itu disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengatur penetapan pemenang perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan e-KTP.
Gamawan memberikan keterangan mengenai kasus korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. "Pemeriksaan lanjutan. Saya komit kok. Sudah janji dengan penyidik," kata Gamawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Dua kali mendatangi KPK, Gamawan mengaku masih memberikan keterangan seputar kronologi tender pengadaan e-KTP. Gamawan mengatakan, proyek itu telah dibahas anggarannya dengan baik dan transparan. (Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kemendagri Usut Kasus e-KTP)
Dia mengaku tidak mengetahui apabila tiba-tiba disebut ada kerugian negara dalam proyek itu. Gamawan menjelaskan anggaran proyek itu sudah dibahas di Kantor Wakil Presiden bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Di rapat itu di tempat Wapres, dibahas ada Menkeu, Bappenas, dan menteri-menteri terkait, lalu saya meminta kalau bisa jangan Kemendagri yang mengerjakan ini. Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta," ucap Gamawan.
Setelah rencana anggaran dasar (RAD) disusun, Gamawan mengaku meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
Dia juga mengaku mempresentasikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, lanjut Gamawan, KPK menyarankan agar ada pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Atas saran itu, Gamawan lantas juga mengikutsertakan BPKP selaku pendamping. "Lalu, baru lah dimulai tender. Ada 15 kementerian ikut di dalam. Malah saya enggak ikut. Setelah itu selesai tender, panitia lapor ke kami," tuturnya.
Setelah menerima laporan, Gamawan lalu mengirim berkasnya kepada BPKP dan juga ke KPK serta Kejaksaan Agung dan Polri. Kemudian, proyek itu berlangsung dan dia mengaku tidak tahu adanya kerugian keuangan negara di proyek pengadaan itu.
"Tiba-tiba, saya dapat kabar ada kerugian Rp 1,1 triliun," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Gamawan Fauzi ini bermula dari informasi yang menyebutkan mantan Mendagri itu terlibat dalam korupsi proyek E-KTP. Informasi itu disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengatur penetapan pemenang perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan e-KTP.
(dam)