Bareskrim Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus Beras Oplosan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri dugaan adanya aliran dana dari PT DSU ke Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait kasus beras oplosan.
"Itu sedang kita telusuri. Kalau memang menyangkut arus barang maka akan kita dalami. Kemudian terkait arus uang nanti kita lihat," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Bareskrim juga mengusut kemungkinan adanya pemalsuan dokumen terkait perizinan PT DSU agar dianggap bisa mendapat beras Bulog. "Sebenarnya dokumen yang digunakan PT DSU tidak sesuai dengan ketentuan artinya itu ilegal," kata Agung.
Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka tersangka kasus pengoplosan beras Bulog di gudang beras Pasar Induk Cipinang. Kelima tersangka itu adalah Kepala Bulog DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indrianto, kemudian empat orang lain berinisial CS, MGS, GID, dan S alias A.
Kelimanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk selama 20 hari. "Sudah resmi kita tahan untuk penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, Jumat (14/10/2016). (Baca juga: Kepala Bulog DKI Jakarta-Banten Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan)
Kasus ini terungkap setelah penyidik Bareskrim menangkap A, seseorang yang kedapatan sedang mengoplos beras dengan cara mencampur beras Bulog dengan beras lokal. Beras oplosan itu akan dijual dengan harga Rp11.000 per kilogram.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang beras Pasar Induk Cipinang, penyidik berhasil menemukan 152 ton beras Bulog dan sepuluh ton beras curah merek Palm Mas dari Demak dan sepuluh ton beras yang sudah dioplos.
Berdasakan pemeriksaan A, penyidik berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada Kepala Bulog Jakarta-Banten. Karena itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap Kepala Bulog Jakarta-Banten Agus Dwi Indrianto di Kantor Divre Bulog, Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Itu sedang kita telusuri. Kalau memang menyangkut arus barang maka akan kita dalami. Kemudian terkait arus uang nanti kita lihat," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Bareskrim juga mengusut kemungkinan adanya pemalsuan dokumen terkait perizinan PT DSU agar dianggap bisa mendapat beras Bulog. "Sebenarnya dokumen yang digunakan PT DSU tidak sesuai dengan ketentuan artinya itu ilegal," kata Agung.
Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka tersangka kasus pengoplosan beras Bulog di gudang beras Pasar Induk Cipinang. Kelima tersangka itu adalah Kepala Bulog DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indrianto, kemudian empat orang lain berinisial CS, MGS, GID, dan S alias A.
Kelimanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk selama 20 hari. "Sudah resmi kita tahan untuk penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, Jumat (14/10/2016). (Baca juga: Kepala Bulog DKI Jakarta-Banten Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan)
Kasus ini terungkap setelah penyidik Bareskrim menangkap A, seseorang yang kedapatan sedang mengoplos beras dengan cara mencampur beras Bulog dengan beras lokal. Beras oplosan itu akan dijual dengan harga Rp11.000 per kilogram.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang beras Pasar Induk Cipinang, penyidik berhasil menemukan 152 ton beras Bulog dan sepuluh ton beras curah merek Palm Mas dari Demak dan sepuluh ton beras yang sudah dioplos.
Berdasakan pemeriksaan A, penyidik berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada Kepala Bulog Jakarta-Banten. Karena itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap Kepala Bulog Jakarta-Banten Agus Dwi Indrianto di Kantor Divre Bulog, Jalan Perintis Kemerdekaan.
(dam)