Kasus Reklamasi Teluk Lampung, Kejagung Periksa Herman HN

Selasa, 18 Oktober 2016 - 23:15 WIB
Kasus Reklamasi Teluk...
Kasus Reklamasi Teluk Lampung, Kejagung Periksa Herman HN
A A A
JAKARTA - Tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, terkait ‎kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung.

‎Orang nomor satu di Bandar Lampung itu dimintai keterangan karena diduga yang menandatangani perizinan reklamasi Teluk Lampung.

"‎Iya benar, yang bersangkutan dimintai keterangan, masih berjalan, yang bersangkutan hadir, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

M Rum menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik terus menelusuri soal dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan tersebut.

"Masih lid (penyelidikan), nanti perkembangannya diinformasikan," tutupnya.‎

‎Sebelumnya, ‎Kejagung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi Teluk Lampung saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.

"I‎ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan), kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik pidana khusus Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Herman HN, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. ‎

Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan reklamasi Teluk Lampung tersebut.‎

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan reklamasi Teluk Lampung.

Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.

Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat pemerintah provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved