Kasus Reklamasi Teluk Lampung, Kejagung Periksa Herman HN
A
A
A
JAKARTA - Tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, terkait kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung.
Orang nomor satu di Bandar Lampung itu dimintai keterangan karena diduga yang menandatangani perizinan reklamasi Teluk Lampung.
"Iya benar, yang bersangkutan dimintai keterangan, masih berjalan, yang bersangkutan hadir, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
M Rum menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik terus menelusuri soal dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan tersebut.
"Masih lid (penyelidikan), nanti perkembangannya diinformasikan," tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi Teluk Lampung saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.
"Iya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan), kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik pidana khusus Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Herman HN, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan reklamasi Teluk Lampung tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan reklamasi Teluk Lampung.
Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat pemerintah provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Orang nomor satu di Bandar Lampung itu dimintai keterangan karena diduga yang menandatangani perizinan reklamasi Teluk Lampung.
"Iya benar, yang bersangkutan dimintai keterangan, masih berjalan, yang bersangkutan hadir, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
M Rum menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik terus menelusuri soal dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan tersebut.
"Masih lid (penyelidikan), nanti perkembangannya diinformasikan," tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi Teluk Lampung saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.
"Iya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan), kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik pidana khusus Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Herman HN, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan reklamasi Teluk Lampung tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan reklamasi Teluk Lampung.
Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat pemerintah provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
(maf)