Sidang Praperadilan Irman Ditunda, KPK Diminta Hentikan Pemeriksaan

Selasa, 18 Oktober 2016 - 19:07 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Irman Ditunda, KPK Diminta Hentikan Pemeriksaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan Irman Gusman memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang tersebut selama dua minggu. Namun Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak permintaan KPK tersebut, dan menetapkan penundaan selama satu minggu saja.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap dirinya atas sangkaan perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam distribusi gula impor adalah tidak sah karena melanggar KUHAP. Sidang hari Selasa (18/10/2016) merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan Tim Penasihat Hukum Irman Gusman.

Sidang praperadilan ini cukup menarik perhatian publik, apalagi penangkapan dan penahanan anggota DPD dari Sumatera Barat tersebut telah menjadi isu yang kontroversi dari kalangan pakar dan pengamat hukum di media massa selama sebulan terakhir.

Sebelum sidang pertama dimulai hari ini, tampak hadir sejumlah anggota DPD seperti AM Iqbal Parewangi, Asri Anas, Ahmad Subadri, Djasarmen Purba, Juniwati M Sofwan, Denty Eka Widi Pratiwi, GRAy Koes Indriyah, Emma Yohana, dan tokoh-tokoh Minang seperti Fahmi Idris, Ir Anwar Dt Ajo Perak, Firdaus HB, dan Shofwan Karim, di samping istri dan keluarga Irman Gusman sendiri.

“Kami ingin memberikan dukungan moral kepada Pak Irman dan keluarga untuk mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” komentar Senator asal Banten Ahmad Subadri tentang kehadirannya.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, baru dibuka oleh hakim tunggal I Wayan Karya sekitar pukul 09.45 WIB. Setelah ketukan palu, hakim Wayan Karya kemudian membacakan surat dari KPK tertanggal 11 Oktober 2016 dan baru diterima PN Jakarta Selatan hari Senin 17 Oktober kemarin.

Surat KPK tersebut berisikan permohonan penundaan sidang selama dua minggu dengan alasan KPK juga sedang menghadapi sidang praperadilan dalam perkara lain, serta masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti, saksi, dan ahli.

Ketika diminta tanggapan oleh hakim, Tim Penasehat Hukum Irman Gusman yang terdiri Dr Fahmi, Dr. Maqdir Ismail, Dr Tommy S Bhail, dan Dr Razman Nasution, menyatakan keberatan atas permintaan penundaan yang begitu lama. Hakim tunggal Wayan Karya akhirnya menolak permohonan KPK tersebut, dan menetapkan sidang ditunda hanya selama satu pekan menjadi hari Selasa 25 Oktober 2016.

“Kami akan segera mengirim surat panggilan kepada termohon untuk menghadiri sidang hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016,” kata Wayan Karya.

Setelah itu, Hakim I Wayan Karya menanyakan kepada Tim Penasihat Hukum Irman Gusman, apakah masih ada yang ingin disampaikan, yang dijawab oleh penasihat hukum, bahwa pihaknya meminta kepada hakim menetapkan bahwa selama proses praperadilan agar pemeriksaan dan penyidikan perkara pokoknya dihentikan untuk sementara waktu.

“Permohonan dicatat, dan akan dipertimbangkan,” jawab Hakim Wayan Karya.
(kri)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved