Anggota Polri Terlibat Pungli Bisa Kena Tindak Pidana Pemerasan

Selasa, 18 Oktober 2016 - 15:48 WIB
Anggota Polri Terlibat...
Anggota Polri Terlibat Pungli Bisa Kena Tindak Pidana Pemerasan
A A A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri telah mengeluarkan surat perintah pada seluruh Propam di Polda untuk melakukan program bersih-bersih dari praktik pungutan liar (Pungli).

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, praktik pungli paling banyak ditemukan pada fungsi lalu lintas dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Pembuatan SIM itu diramaikan juga dengan anggota Polri yang memang disediakan sebagai calo.

"Polisi yang meminta bisa dikategorikan sebagai tindak pemerasan dan penyuapan," ujar Martinus di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Martinus menjelaskan, hal itu tidak bisa diabaikan karena takut menimbulkan kerugian pada masyarakat yang sudah susah payah membuat SIM lalu bisa juga dipersangkakan sebagai tersangka suap.

"Jadi bijaknya internal berbenah jangan sampai masyarakat ingin peroleh (SIM) cepat kemudian malah bisa dituduh penyuapan, saya kira enggak tepat juga seperti itu," jelasnya.

Lanjut Martinus, untuk aparat Polri yang tertangkap melakukan pungli nantinya bisa dikenakan dengan sidang kode etik dan disiplin bahkan sampai dimutasi.

"Bisa saja calo itu ditunjuk aparat Polisi buat ditaruh di lokasi pembuatan SIM, jadi kalau ketahuan mereka langsung kita tindak dengan etik dan disiplin sehingga bisa juga dimutasikan," tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7223 seconds (0.1#10.140)