KPK Tak Datang, Kuasa Hukum Irman Gusman Kecewa
Selasa, 18 Oktober 2016 - 13:50 WIB
KPK Tak Datang, Kuasa Hukum Irman Gusman Kecewa
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mempertanyakan ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Alhasil hakim memutuskan untuk menunda sidang yang mengagendakan permohonan praperadilan Irman selaku pemohon. Rencananya sidang akan digelar pada Selasa 25 Oktober 2016. (Baca juga: Hadapi Gugatan Irman, KPK Butuh Waktu Dua Minggu)
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail menilai apa yang dilakukan KPK adalah kebiasaan buruk. "Saya kira mereka (KPK) mencoba menciderai rasa keadilan masyarakat. Saya kira itu yang perlu kita lihat secara baik," kata Maqdir di Gedung PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Maqdir mengingatkan KPK agar tidak seenaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Jangan gampang tangkap dan tahan orang kemudian hak asasi manusianya diabaikan," ucap Maqdir.
Dia berharap KPK menghadiri sidang pada pekan depan. "Kita berharap KPK kooperatif dan tepat waktu. Kita sekesaikan praperadilan ini dalam satu minggu sesuai undang-undang," tambah Maqdir.
Alhasil hakim memutuskan untuk menunda sidang yang mengagendakan permohonan praperadilan Irman selaku pemohon. Rencananya sidang akan digelar pada Selasa 25 Oktober 2016. (Baca juga: Hadapi Gugatan Irman, KPK Butuh Waktu Dua Minggu)
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail menilai apa yang dilakukan KPK adalah kebiasaan buruk. "Saya kira mereka (KPK) mencoba menciderai rasa keadilan masyarakat. Saya kira itu yang perlu kita lihat secara baik," kata Maqdir di Gedung PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Maqdir mengingatkan KPK agar tidak seenaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Jangan gampang tangkap dan tahan orang kemudian hak asasi manusianya diabaikan," ucap Maqdir.
Dia berharap KPK menghadiri sidang pada pekan depan. "Kita berharap KPK kooperatif dan tepat waktu. Kita sekesaikan praperadilan ini dalam satu minggu sesuai undang-undang," tambah Maqdir.
(dam)