Bareskrim Tahan Lima Tersangka Pengoplos Beras Bulog
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pengoplosan beras Bulog di gudang beras Pasar Induk Cipinang. Kelima tersangka itu adalah Kepala Bulog Jakarta-Banten Agus Dwi Indrianto, CS, MGS, GID, dan S alias A.
Seusai melakukan pemeriksaan selama dua hari, akhirnya penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka itu.
"Sudah resmi kita tahan untuk penahanan selama 20 hari ke depan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).
Agung menjelaskan, kelima tersangka itu ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan. "Agar cepat proses penyidikannya makanya ditahan mulai hari ini (kemarin, red)," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengamankan pelaku dengan inisial A, yang diketahui tengah melakukan pengoplosan beras dengan cara mencampur beras Bulog dengan beras lokas yang akan dijual ke pasaran dengan harga Rp 11.000 per kilogram.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang beras Pasar Induk Cipinang, penyidik berhasil menemukan 152 ton beras Bulog dan sepuluh ton beras curah merek Palm Mas dari Demak dan sepuluh ton beras yang sudah dioplos.
Berdasakan pemeriksaan A, penyidik berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah pada Kepala Bulog Jakarta-Banten. Karena itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap Kepala Bulog Jakarta-Banten Agus Dwi Indrianto di Kantor Divre Bulog, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Seusai melakukan pemeriksaan selama dua hari, akhirnya penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka itu.
"Sudah resmi kita tahan untuk penahanan selama 20 hari ke depan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).
Agung menjelaskan, kelima tersangka itu ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan. "Agar cepat proses penyidikannya makanya ditahan mulai hari ini (kemarin, red)," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengamankan pelaku dengan inisial A, yang diketahui tengah melakukan pengoplosan beras dengan cara mencampur beras Bulog dengan beras lokas yang akan dijual ke pasaran dengan harga Rp 11.000 per kilogram.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang beras Pasar Induk Cipinang, penyidik berhasil menemukan 152 ton beras Bulog dan sepuluh ton beras curah merek Palm Mas dari Demak dan sepuluh ton beras yang sudah dioplos.
Berdasakan pemeriksaan A, penyidik berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah pada Kepala Bulog Jakarta-Banten. Karena itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap Kepala Bulog Jakarta-Banten Agus Dwi Indrianto di Kantor Divre Bulog, Jalan Perintis Kemerdekaan.
(zik)