Polri Tegaskan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana
Kamis, 13 Oktober 2016 - 16:13 WIB
Polri Tegaskan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan, menjelang Pilkada Serentak 2017, pihaknya telah mengantisipasi terkait money politics atau politik uang.
"Dalam undang-undang money politics itu bisa dikenakan pidana," kata Ari Dono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
"Tapi tetap ada waktu pembuktiannya, tujuh hari setelah masuk selama 14 haru dibuktikan akan ada delik formil dan materil," imbuhnya.
Menurut Ari Dono, tindak pidana baru dianggap selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki atau dilarang tersebut benar-benar terjadi.
"Sementara tindak pidana formil merupakan tindak pidana yang perumusannya di titik beratkan pada perbuatan yang dilarang," ucapnya.
Ari mengatakan, setiap pelaku yang terbukti melalukan politik uang bisa dijerat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Penjara paling singkat 36 tahun, paling lama 72 tahun dan denda paling banyak itu sampai satu miliar," ungkap Ari Dono.
"Dalam undang-undang money politics itu bisa dikenakan pidana," kata Ari Dono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
"Tapi tetap ada waktu pembuktiannya, tujuh hari setelah masuk selama 14 haru dibuktikan akan ada delik formil dan materil," imbuhnya.
Menurut Ari Dono, tindak pidana baru dianggap selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki atau dilarang tersebut benar-benar terjadi.
"Sementara tindak pidana formil merupakan tindak pidana yang perumusannya di titik beratkan pada perbuatan yang dilarang," ucapnya.
Ari mengatakan, setiap pelaku yang terbukti melalukan politik uang bisa dijerat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Penjara paling singkat 36 tahun, paling lama 72 tahun dan denda paling banyak itu sampai satu miliar," ungkap Ari Dono.
(maf)