Pemkab Gowa Resmi Gugat UU BPJS ke MK

Rabu, 12 Oktober 2016 - 20:49 WIB
Pemkab Gowa Resmi Gugat...
Pemkab Gowa Resmi Gugat UU BPJS ke MK
A A A
JAKARTA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengajukan gugatan atas Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adnan mengatakan, tim kuasa hukumnya telah menyerahkan permohonan uji materi atau judicial review atas UU BPJS. Pendaftaran gugatan ini dibuktikan dengan nomor tanda terima bernomor 1626/PAN.MK/X/2016. Pokok perkara adalah pengujian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS terhadap UUD 1945. Pendaftaran perkara ini diwakili oleh kuasa hukum Adnan, Hendrayana.

Adnan mengungkapkan, kuasa hukumnya membawa 12 rangkap surat permohonan, surat kuasa khusus bertanggal 6 Oktober sebanyak 12 rangkap dan daftar bukti serta bukti fisik masing-masing 12 rangkap. "Benar, hari ini, saya resmi ajukan judicial review UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Mahkamah Konstitusi. Mohon doa kita semua," ucapnya.

Menurut dia, BPJS telah mengebiri hak otonomi pemerintah daerah. Apalagi program BPJS ini dianggap tidak sejalan dengan program kesehatan gratis yang sudah lama dinikmati masyarakat di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adnan, menambahkan di Gowa, warga selama ini berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP dan KK, tapi saat ini kebijakan tersebut dihalangi karena adanya BPJS. "Saat ini masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari daerah karena adanya aturan terkait BPJS," ungkapnya.

Oleh karena itu, gugatan atas UU BPJS yang dilakukan pihaknya dengan dukungan masyarakat dan berbagai pihak bisa berjalan dengan baik sehingga semua warga yang ada di Kabupaten Gowa bisa menikmati kesehatan gratis dari pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriyadi Arsy mengatakan, mendukung penuh pemerintah daerah untuk menggugat BPJS. Menurut dia, BPJS hanya menambah beban pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk iuran BPJS.

Dia menambahkan, adanya BPJS juga tidak sejalan dengan program pemerintah daerah, yakni kesehatan gratis untuk masyarakat Gowa. "Kami mendukung langkah pemerintah dalam rangka menggugat BPJS karena akan menambah beban pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk membiayai iuran BPJS," singkatnya.

Sedangkan, Humas BPJS Makassar, Hamsir Yusuf mengatakan, belum bisa berbicara banyak terkait gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Karena, kata dia, gugatan atas UU BPJS itu sudah masuk di ranah kantor pusat BPJS.

Menurut dia, kantor BPJS Makassar hanya tinggal menunggu informasi dari kantor pusat BPJS. "Itu sudah masuk di ranah kantor pusat, jadi untuk yang kantor cabang Makassar itu tinggal menunggu informasi dari kantor pusat BPJS," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8069 seconds (0.1#10.140)