Berantas Pungli Kemenaker Buka Pelayanan Terpadu Satu Atap

Rabu, 12 Oktober 2016 - 17:23 WIB
Berantas Pungli Kemenaker...
Berantas Pungli Kemenaker Buka Pelayanan Terpadu Satu Atap
A A A
JAKARTA - Terungkapnya kasus pungutan liar perizinan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka pelayanan terpadu satu atap.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Kemenaker membuka Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) agar tidak ada pungutan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ketenagakerjaan di seluruh unit-unit kerja Kemenaker. Tidak hanya pekerja namun para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga perusahaan bisa mengakses PTSA secara cepat, mudah, pasti dan transparan.

“PTSA bisa dimanfaaatkan oleh stakeholder ketenagakerjaan tanpa dipungut biaya,” katanya usai Peresmian PTSA di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan, PTSA memanfaatkan teknologi informatika secara online pada seluruh tahapan proses pelayanan. PTSA juga meminimalisir pertemuan tatap muka petugas di semua level dengan masyarakat yang memerlukan layanan.

Menurut Hanif, mekanisme ini akan meningkatkan transparansi pelayanan dan mencegah KKN serta mencegah praktik percaloan dan pungli dalam setiap pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat. Hanif menerangkan, selain tidak memungut biaya pelayanan masyarakat juga akan lebih hemat karena dokumen yang telah selesai akan disampaikan melalui short message services (SMS) ke telepon seluler masing-masing masyarakat.

Jenis layanannya mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) atau Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri.

Bagi TKI tersedia layanan pemberian surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan, tata cara penerbitan perpanjangan dan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)