Dilantik Jadi Ketua DPD, Saleh Ingin Perkuat Kelembagaan

Rabu, 12 Oktober 2016 - 17:21 WIB
Dilantik Jadi Ketua...
Dilantik Jadi Ketua DPD, Saleh Ingin Perkuat Kelembagaan
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya melantik Mohammad Saleh menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menggantikan Irman Gusman.

Setelah sempat batal dilantik pada Selasa 11 Oktober 2016 malam, Saleh akhirnya diambil sumpahnya oleh Hatta Ali di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, hari ini.

Berita acara keputusan Mohammad Saleh terpilih menjadi Ketua DPD ditandatangani pimpinan sementara DPD Maimanah Umar dan Riri Damayanti.‎ Palu sidang pun diserahkan kepada Saleh.

"Pimpinan DPD terpilih dapat memimpin dan meningkatkan kinerja kelembagaan DPD dalam mengemban tugas konstitusional, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah," ujar Maimanah Umar di dalam Paripurna DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Saleh langsung memimpin sidang untuk pertama kalinya setelah menerima palu sidang. “Dinamika yang terjadi menjadi akan semakin meningkatkan kerja sama kita dalam memperkuat posisi kelembagaan DPD dalam memperjuangan kepentingan rakyat dan daerah,” tutur Saleh.

Semestinya pelantikan Saleh digelar pada Rabu malam. Namun, Ketua MA Hatta Ali mengaku baru menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPD tentang pemilihan Ketua DPD. "Kemudian permintaan untuk melantik pagi ini, pukul 08.00 pagi saya terima di kantor," ujar Hatta Ali. (Baca juga: Ketua MA Tak Hadir, Pelantikan Ketua DPD Ditunda)

Dia belum dapat melantik Ketua DPD karena pada Rabu malam belum mendapatkan surat mengetahui siapa yang akan dilantik. "Suratnya belum datang. Masak saya datang saya enggak tahu siapa yang terpilih, siapa yang dilantik," ucap Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman menilai keputusan tentang pemberhentian kliennya dari kursi Ketua DPD melanggar Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPD.

Irman, melalui kuasa hukumnya menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Baca juga: Pengacara Irman Gusman Gugat BK DPR ke PN Jaksel)

Seperti diketahui, prokontra pencopotan kuris Ketua DPD muncul pasca Irman ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak terima tuduhan tersebut, Irman mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Sidang perdana praperadilan Irman akan digelar pada 18 Oktober 2016.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0830 seconds (0.1#10.140)