Pencopotan Irman Gusman dari Posisi Ketua DPD Cacat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pengganti Irman Gusman dinilai cacat hukum karena melanggar aturan yang ada.
Aturan itu yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan peraturan tata tertib DPD sendiri.
“Proses pemilihan pimpinan DPD yang kemarin itu cacat hukum,” kata Penasihat Hukum Irman Gusman, Tommy S Bhail, saat dihubungi Tim MNC Media, di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Seperti diketahui sidang paripurna DPD pada Selasa 11 Oktober 2016 tidak langsung memilih Ketua DPD pengganti Irman Gusman.
Tetapi mengocok ulang pimpinan keseluruhan, di mana pada akhirnya yang terpilih sebagai ketua adalah M Saleh (asal Bengkulu) dengan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Mohammad.
Selain dinilai cacat hukum dalam pemilihan Ketua DPD, dia juga menjelaskan, proses pemberhentian Irman dari jabatannya juga dinilai tak sesuai kode etik Badan Kehormatan (BK) DPD.
“Pemberhentian Irman Gusman dari BK itu sendiri sudah cacat, kalau itu kode etik biasa dibentuk dulu, tim penilai yang bertujuan untuk memeriksa dan menilai perkara yang menimpa Irman Gusma,” terangnya.
Atas terpilihnya pimpinan DPD yang baru, Tommy menjelaskan, bahwa Irman Gusman yang mengetahui hal tersebut sangat kecewa.
“Beliau sudah mengetahuinya, beliau kecewa karena tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tandas Tommy.
Aturan itu yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan peraturan tata tertib DPD sendiri.
“Proses pemilihan pimpinan DPD yang kemarin itu cacat hukum,” kata Penasihat Hukum Irman Gusman, Tommy S Bhail, saat dihubungi Tim MNC Media, di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Seperti diketahui sidang paripurna DPD pada Selasa 11 Oktober 2016 tidak langsung memilih Ketua DPD pengganti Irman Gusman.
Tetapi mengocok ulang pimpinan keseluruhan, di mana pada akhirnya yang terpilih sebagai ketua adalah M Saleh (asal Bengkulu) dengan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Mohammad.
Selain dinilai cacat hukum dalam pemilihan Ketua DPD, dia juga menjelaskan, proses pemberhentian Irman dari jabatannya juga dinilai tak sesuai kode etik Badan Kehormatan (BK) DPD.
“Pemberhentian Irman Gusman dari BK itu sendiri sudah cacat, kalau itu kode etik biasa dibentuk dulu, tim penilai yang bertujuan untuk memeriksa dan menilai perkara yang menimpa Irman Gusma,” terangnya.
Atas terpilihnya pimpinan DPD yang baru, Tommy menjelaskan, bahwa Irman Gusman yang mengetahui hal tersebut sangat kecewa.
“Beliau sudah mengetahuinya, beliau kecewa karena tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tandas Tommy.
(maf)