Mohammad Saleh Terpilih Jadi Ketua DPD
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan Mohammad Saleh menjadi Ketua DPD, menggantikan Irman Gusman. Pemilihan itu digelar di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Saleh yang mewakili anggota DPD dari wilayah Indonesia barat meraih 61 suara pemilih, diikuti Farouk Muhammad (wilayah timur) 23 suara, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (wilayah tengah) 31 suara. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah.
Adapun kandidat ketua DPD berjumlah 12 orang. Saat penyampaian visi misi, satu kandidat, Asmawati, anggota DPD asal Sumatera Selatan mengundurkan diri. Sidang dipimpin oleh anggota DPD tertua dan termuda. Anggota DPD tertua adalah Maimanah Umar dari Riau. Sementara anggota DPD termuda ialah Riri Damayanti dari Bengkulu.
Sementara itu, kuasa hukum Irman Gusman menilai keputusan tentang pemberhentian kliennya dari kursi Ketua DPD melanggar Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPD.
Irman, melalui kuasa hukumnya akan menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Baca juga: Pengacara Irman Gusman Gugat BK DPR ke PN Jaksel)
Seperti diketahui, prokontra pencopotan kuris Ketua DPD muncul pasca Irman ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak terima tuduhan tersebut, Irman mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Sidang perdana praperadilan Irman akan digelar pada 18 Oktober 2016.
Saleh yang mewakili anggota DPD dari wilayah Indonesia barat meraih 61 suara pemilih, diikuti Farouk Muhammad (wilayah timur) 23 suara, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (wilayah tengah) 31 suara. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah.
Adapun kandidat ketua DPD berjumlah 12 orang. Saat penyampaian visi misi, satu kandidat, Asmawati, anggota DPD asal Sumatera Selatan mengundurkan diri. Sidang dipimpin oleh anggota DPD tertua dan termuda. Anggota DPD tertua adalah Maimanah Umar dari Riau. Sementara anggota DPD termuda ialah Riri Damayanti dari Bengkulu.
Sementara itu, kuasa hukum Irman Gusman menilai keputusan tentang pemberhentian kliennya dari kursi Ketua DPD melanggar Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPD.
Irman, melalui kuasa hukumnya akan menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Baca juga: Pengacara Irman Gusman Gugat BK DPR ke PN Jaksel)
Seperti diketahui, prokontra pencopotan kuris Ketua DPD muncul pasca Irman ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak terima tuduhan tersebut, Irman mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Sidang perdana praperadilan Irman akan digelar pada 18 Oktober 2016.
(dam)