Setneg Tolak Umumkan Hasil Investigasi TPF Kasus Munir

Selasa, 11 Oktober 2016 - 19:09 WIB
Setneg Tolak Umumkan Hasil Investigasi TPF Kasus Munir
Setneg Tolak Umumkan Hasil Investigasi TPF Kasus Munir
A A A
JAKARTA - Sekretariat Negara (Setneg) menanggapi hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir.

‎"Perlu kami sampaikan, bahwa Setneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Setneg Masrokhan dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2016).

Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Setneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan Setneg atas keberatan Pemohon (KontraS) yang pada intinya menyatakan, bahwa Setneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa amar putusan majelis KIP memerintahkan agar Setneg mengumumkan hasil laporan TPF, Masrokhan ‎menolak hal itu.

‎"Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut.”

“Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata dia, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan amar putusan yang diputuskan Majelis komisioner KIP‎. "Kami sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah‎," tandasnya.

Seperti diketahui, Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dan memerintahkan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara agar mengumumkan hasil penyelidikan TPF kematian Munir.

Hal ini sesuai dengan gugatan yang dimenangkan oleh organisasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang digelar Senin 10 Oktober kemarin.

"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumunkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Evy Trisulo.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7425 seconds (0.1#10.140)