Setneg Tolak Umumkan Hasil Investigasi TPF Kasus Munir

Selasa, 11 Oktober 2016 - 19:09 WIB
Setneg Tolak Umumkan...
Setneg Tolak Umumkan Hasil Investigasi TPF Kasus Munir
A A A
JAKARTA - Sekretariat Negara (Setneg) menanggapi hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir.

‎"Perlu kami sampaikan, bahwa Setneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Setneg Masrokhan dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2016).

Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Setneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan Setneg atas keberatan Pemohon (KontraS) yang pada intinya menyatakan, bahwa Setneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa amar putusan majelis KIP memerintahkan agar Setneg mengumumkan hasil laporan TPF, Masrokhan ‎menolak hal itu.

‎"Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut.”

“Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata dia, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan amar putusan yang diputuskan Majelis komisioner KIP‎. "Kami sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah‎," tandasnya.

Seperti diketahui, Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dan memerintahkan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara agar mengumumkan hasil penyelidikan TPF kematian Munir.

Hal ini sesuai dengan gugatan yang dimenangkan oleh organisasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang digelar Senin 10 Oktober kemarin.

"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumunkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Evy Trisulo.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved