Kasus Suap Impor Gula, KPK Periksa Anggota Polri
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengurusan penambahan kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hari ini penyidik KPK memanggil seorang anggota Polri bernama Djoko Suprianto untuk diperiksa sebagai saksi.
Djoko sedianya akan bersaksi untuk tersangka Memi, istri dari Direktur Utama (Dirut) CV Smesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa Memi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, serta mantan Ketua DPD Irman Gusman, pada Sabtu 17 September 2016.
Xaveriandy diduga menyuap Irman dan meminta senator asal Sumatera Barat itu untuk mempengaruhi Bulog agar CV Smesta Berjaya mendapat tambahan distribusi gula impor.
Belakangan, kasus ini juga menyeret nama seorang jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Farizal. Dia disangka menerima suap Rp365 juta dari Xavierandi Sutanto terkait kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar.
Xaveriandi merupakan terdakwa kasus gula tanpa SNI di Sumatera Barat. Farizal juga disebut membantu dan membuatkan eksepsi untuk Xaveriandi.
Hari ini penyidik KPK memanggil seorang anggota Polri bernama Djoko Suprianto untuk diperiksa sebagai saksi.
Djoko sedianya akan bersaksi untuk tersangka Memi, istri dari Direktur Utama (Dirut) CV Smesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa Memi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, serta mantan Ketua DPD Irman Gusman, pada Sabtu 17 September 2016.
Xaveriandy diduga menyuap Irman dan meminta senator asal Sumatera Barat itu untuk mempengaruhi Bulog agar CV Smesta Berjaya mendapat tambahan distribusi gula impor.
Belakangan, kasus ini juga menyeret nama seorang jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Farizal. Dia disangka menerima suap Rp365 juta dari Xavierandi Sutanto terkait kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar.
Xaveriandi merupakan terdakwa kasus gula tanpa SNI di Sumatera Barat. Farizal juga disebut membantu dan membuatkan eksepsi untuk Xaveriandi.
(maf)