Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan

Senin, 10 Oktober 2016 - 21:35 WIB
Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka kasus dugaan beras oplosan di Pasar Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah ditetapkan satu orang tersangka saudara A untuk proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Kasus ini terungkap dari penggerebekan gudang beras di Cipinang, Jakarta Timur dan Gudang Bulog Divre DKI Jakarta, Kelapa Gading. Penggerebekan menindaklanjuti informasi penyimpangan distribusi beras subsidi ke wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Agung mengungkapkan, tersangka memperoleh beras subsidi dengan cara ilegal, yakni dengan bekerja sama dengan pihak gudang beras.Dari penggerebakan itu, penyidik Bareskrim menemukan 152 ton beras Bulog dan 10 ton beras curah merek Palm Mas dari Demak dan 10 ton beras sudah dioplos.

Tersangka terancam dijerat Pasal 139 UU Pangan, Pasal 110 UU Perdagangan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7293 seconds (0.1#10.140)