MKD Segera Periksa Ruhut Sitompul Terkait Penghinaan di Twitter
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Pemanggilan itu terkait laporan seorang pengacara bernama Achmad Supiyadi.
Adapun Achmad Supiyadi melaporkan Ruhut Sitompul karena menganggap politikus Partai Demokrat itu telah menghinanya di jejaring sosial Twitter. "Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Sedangkan sidang hari ini terkait kasus itu mendengarkan keterangan Supiyadi selaku pelapor dan Ahli IT Rudy Alamsyah. Sebagaimana klarifikasi Ahli IT Rudy Alamsyah, akun Twitter @ruhutsitompul dan percakapannya dengan akun pelapor @adv_supyadi, sesuai dengan bukti yang dilampirkan Supiyadi ke MKD.
"Sudah diteliti membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan," tutur politikus Partai Hanura ini.
Diketahui, Supiyadi menuding Ruhut Sitompul melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Aturan Kode Etik DPR, karena melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya.
Anggota MKD Darizal Basir mengatakan, MKD belum berencana membentuk panel untuk menentukan nasib Ruhut Sitompul di DPR. "Belum mengarah ke sana, kita belum mengklasifikasi ini mengarah ke ringan berat atau sedang, kalau mengarah ke berat baru panel, tapi belum sejauh itu," ujar Darizal.
Adapun Achmad Supiyadi melaporkan Ruhut Sitompul karena menganggap politikus Partai Demokrat itu telah menghinanya di jejaring sosial Twitter. "Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Sedangkan sidang hari ini terkait kasus itu mendengarkan keterangan Supiyadi selaku pelapor dan Ahli IT Rudy Alamsyah. Sebagaimana klarifikasi Ahli IT Rudy Alamsyah, akun Twitter @ruhutsitompul dan percakapannya dengan akun pelapor @adv_supyadi, sesuai dengan bukti yang dilampirkan Supiyadi ke MKD.
"Sudah diteliti membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan," tutur politikus Partai Hanura ini.
Diketahui, Supiyadi menuding Ruhut Sitompul melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Aturan Kode Etik DPR, karena melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya.
Anggota MKD Darizal Basir mengatakan, MKD belum berencana membentuk panel untuk menentukan nasib Ruhut Sitompul di DPR. "Belum mengarah ke sana, kita belum mengklasifikasi ini mengarah ke ringan berat atau sedang, kalau mengarah ke berat baru panel, tapi belum sejauh itu," ujar Darizal.
(kri)