Mendagri Persilakan Pihak Tak Setuju Kolom Agama di KTP Gugat ke MK

Kamis, 06 Oktober 2016 - 15:29 WIB
Mendagri Persilakan...
Mendagri Persilakan Pihak Tak Setuju Kolom Agama di KTP Gugat ke MK
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat keberadaan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Tjahjo Kumolo, pemerintah tetap akan mencantumkan kolom agama sesuai keyakinan yang dianut masing-masing.

‎"Bagi kepercayaan, memang tidak ditulis karena undang-undang. Tapi di datanya ada, di formulir pendaftaran KTP itu ada‎ (kolom agama)," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Tjahjo mengaku perihal pencantuman kolom agama sudah disampaikan kepada ulama dan tokoh agama lainnya. Menurutnya, pemerintah ‎menetapkan enam agama yang diakui negara.

Adapun bagi warga yang memiliki keyakinan di luar enam agama tersebut, pencantuman identitas agama‎ terdata dalam arsip pendaftaran.

‎"Kalau mereka mau mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) ya silakan, karena ini undang-undang," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)