Mendagri Persilakan Pihak Tak Setuju Kolom Agama di KTP Gugat ke MK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat keberadaan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Tjahjo Kumolo, pemerintah tetap akan mencantumkan kolom agama sesuai keyakinan yang dianut masing-masing.
"Bagi kepercayaan, memang tidak ditulis karena undang-undang. Tapi di datanya ada, di formulir pendaftaran KTP itu ada (kolom agama)," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Tjahjo mengaku perihal pencantuman kolom agama sudah disampaikan kepada ulama dan tokoh agama lainnya. Menurutnya, pemerintah menetapkan enam agama yang diakui negara.
Adapun bagi warga yang memiliki keyakinan di luar enam agama tersebut, pencantuman identitas agama terdata dalam arsip pendaftaran.
"Kalau mereka mau mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) ya silakan, karena ini undang-undang," pungkasnya.
Menurut Tjahjo Kumolo, pemerintah tetap akan mencantumkan kolom agama sesuai keyakinan yang dianut masing-masing.
"Bagi kepercayaan, memang tidak ditulis karena undang-undang. Tapi di datanya ada, di formulir pendaftaran KTP itu ada (kolom agama)," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Tjahjo mengaku perihal pencantuman kolom agama sudah disampaikan kepada ulama dan tokoh agama lainnya. Menurutnya, pemerintah menetapkan enam agama yang diakui negara.
Adapun bagi warga yang memiliki keyakinan di luar enam agama tersebut, pencantuman identitas agama terdata dalam arsip pendaftaran.
"Kalau mereka mau mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) ya silakan, karena ini undang-undang," pungkasnya.
(maf)