Nasib Ruhut Sitompul di Demokrat Lagi Diproses Komite Pengawas
A
A
A
JAKARTA - Komite Pengawas (Komwas) DPP Partai Demokrat tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Ruhut diduga melanggar kode etik partai lantaran melakukan beberapa hal yang dinilai berlawanan dengan garis partai.
Di antaranya, mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Anwar dan menjadi juru bicara calon tersebut.
"Ruhut masih diproses di Komwas. Saat ini jadi Jubir Ahok, tentu keinginan beliau sendiri," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Diakui Agus, proses penyelidikan yang dilakukan Komwas molor. Sebabnya, Ruhut Sitompul mangkir pada panggilan pertama. Kini Komwas mempersiapkan panggilan kedua Ruhut.
Menurut Agus, Komwas berhak memutus sesuai AD/ART perkara Ruhut jika yang bersangkutan mangkir hingga tiga kali. "Komwas berwenang memutuskan kalau ada pelanggaran kode etik," ucap Agus.
"Ada pelanggaran ringan, sedang, berat. Dia sudah pernah dapat sanksi ringan, yaitu dinonaktifkan jadi koordinator jubir. Kalau ringan, walau dua kali pasti ada penilaian Komwas," imbuh Agus.
Ruhut diduga melanggar kode etik partai lantaran melakukan beberapa hal yang dinilai berlawanan dengan garis partai.
Di antaranya, mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Anwar dan menjadi juru bicara calon tersebut.
"Ruhut masih diproses di Komwas. Saat ini jadi Jubir Ahok, tentu keinginan beliau sendiri," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Diakui Agus, proses penyelidikan yang dilakukan Komwas molor. Sebabnya, Ruhut Sitompul mangkir pada panggilan pertama. Kini Komwas mempersiapkan panggilan kedua Ruhut.
Menurut Agus, Komwas berhak memutus sesuai AD/ART perkara Ruhut jika yang bersangkutan mangkir hingga tiga kali. "Komwas berwenang memutuskan kalau ada pelanggaran kode etik," ucap Agus.
"Ada pelanggaran ringan, sedang, berat. Dia sudah pernah dapat sanksi ringan, yaitu dinonaktifkan jadi koordinator jubir. Kalau ringan, walau dua kali pasti ada penilaian Komwas," imbuh Agus.
(maf)