KPK Nilai Gubernur Sultra Tak Punya Iktikad Baik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka.
Hal itu diungkap KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Nur Alam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Termohon (KPK) sudah kasih surat empat kali untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya pada 10 Maret 2016, 15 Maret 2016, 18 Maret 2016 dan 1 Juli 2015. Tapi keempat surat itu, pemohon (Nur Alam) selalu enggak hadir alasannya enggak penting," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tersangka kasus penyalahgunaan wewenang mengenai pemberian surat keputusan izin usaha pertambangan pada PT Anugerah Harisma Barakah pada tahun 2009-2014.
Menurut dia, Nur Alam tidak memiliki iktikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.
"Tidak punya itikad baik untuk memenuhi surat permintaan klarifikasi. Jadi dengan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses maka dilanjutkan ke penyidikan," tutur setiadi. (Baca juga: Tiga Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan)
Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail menegaskan untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Itu sangat mutlak jelas di dalam pertimbangannya sangat penting karena hak asasi manusia dilindungi karena bagaimana juga ketika seseorang ditetapkan tersangka maka sebagian haknya hilang, kebebasannya jadi tidak ada bahkan ke luar negeri tidak boleh," tuturnya.
Hal itu diungkap KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Nur Alam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Termohon (KPK) sudah kasih surat empat kali untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya pada 10 Maret 2016, 15 Maret 2016, 18 Maret 2016 dan 1 Juli 2015. Tapi keempat surat itu, pemohon (Nur Alam) selalu enggak hadir alasannya enggak penting," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tersangka kasus penyalahgunaan wewenang mengenai pemberian surat keputusan izin usaha pertambangan pada PT Anugerah Harisma Barakah pada tahun 2009-2014.
Menurut dia, Nur Alam tidak memiliki iktikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.
"Tidak punya itikad baik untuk memenuhi surat permintaan klarifikasi. Jadi dengan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses maka dilanjutkan ke penyidikan," tutur setiadi. (Baca juga: Tiga Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan)
Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail menegaskan untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Itu sangat mutlak jelas di dalam pertimbangannya sangat penting karena hak asasi manusia dilindungi karena bagaimana juga ketika seseorang ditetapkan tersangka maka sebagian haknya hilang, kebebasannya jadi tidak ada bahkan ke luar negeri tidak boleh," tuturnya.
(dam)