KPK Nilai Gubernur Sultra Tak Punya Iktikad Baik

Rabu, 05 Oktober 2016 - 15:45 WIB
KPK Nilai Gubernur Sultra...
KPK Nilai Gubernur Sultra Tak Punya Iktikad Baik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka.

Hal itu diungkap KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Nur Alam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Termohon (KPK) sudah kasih surat empat kali untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya pada 10 Maret 2016, 15 Maret 2016, 18 Maret 2016 dan 1 Juli 2015. Tapi keempat surat itu, pemohon (Nur Alam) selalu enggak hadir alasannya enggak penting," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tersangka kasus penyalahgunaan wewenang mengenai pemberian surat keputusan izin usaha pertambangan pada PT Anugerah Harisma Barakah pada tahun 2009-2014.

Menurut dia, Nur Alam tidak memiliki iktikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.

"Tidak punya itikad baik untuk memenuhi surat permintaan klarifikasi. Jadi dengan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses maka dilanjutkan ke penyidikan," tutur setiadi. (Baca juga: Tiga Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan)

Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail menegaskan untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Itu sangat mutlak jelas di dalam pertimbangannya sangat penting karena hak asasi manusia dilindungi karena bagaimana juga ketika seseorang ditetapkan tersangka maka sebagian haknya hilang, kebebasannya jadi tidak ada bahkan ke luar negeri tidak boleh," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Menteri ESDM Segera...
Menteri ESDM Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Menteri ESDM Perpanjang...
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Menteri ESDM bakal Segera...
Menteri ESDM bakal Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Kadis ESDM Sulbar Sidak...
Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved