KPK Nilai Gubernur Sultra Tak Punya Iktikad Baik

Rabu, 05 Oktober 2016 - 15:45 WIB
KPK Nilai Gubernur Sultra...
KPK Nilai Gubernur Sultra Tak Punya Iktikad Baik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka.

Hal itu diungkap KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Nur Alam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Termohon (KPK) sudah kasih surat empat kali untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya pada 10 Maret 2016, 15 Maret 2016, 18 Maret 2016 dan 1 Juli 2015. Tapi keempat surat itu, pemohon (Nur Alam) selalu enggak hadir alasannya enggak penting," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tersangka kasus penyalahgunaan wewenang mengenai pemberian surat keputusan izin usaha pertambangan pada PT Anugerah Harisma Barakah pada tahun 2009-2014.

Menurut dia, Nur Alam tidak memiliki iktikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.

"Tidak punya itikad baik untuk memenuhi surat permintaan klarifikasi. Jadi dengan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses maka dilanjutkan ke penyidikan," tutur setiadi. (Baca juga: Tiga Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan)

Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail menegaskan untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Itu sangat mutlak jelas di dalam pertimbangannya sangat penting karena hak asasi manusia dilindungi karena bagaimana juga ketika seseorang ditetapkan tersangka maka sebagian haknya hilang, kebebasannya jadi tidak ada bahkan ke luar negeri tidak boleh," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Menteri ESDM Perpanjang...
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Kadis ESDM Sulbar Sidak...
Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
Jabat Menteri ESDM,...
Jabat Menteri ESDM, Bahlil: Izin Tambang PBNU Sudah Beres
Sah! Vale Resmi Dapat...
Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
5 jam yang lalu
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
7 jam yang lalu
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
7 jam yang lalu
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
10 jam yang lalu
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
10 jam yang lalu
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
10 jam yang lalu
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved