Demokrat Pertimbangkan Bentuk Sanksi untuk Ruhut Sitompul
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Partai Demokrat akan memberikan rekomendasi kepada Ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan pelanggaran kode etik Ruhut Sitompul.
Penjatuhan sanksi kepada Ruhut akan diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Seperti diketahui, Demokrat memproses Ruhut karena acapkali berseberangan dengan sikap partai, termasuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Komwas Demokrat masih membahas persoalan Ruhut. "Sekretaris Jenderal (Hinca Panjaitan) untuk umumkan sanksinya adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2016). (Baca juga: Ruhut Sitompul Siap Mundur dari DPR)
Menurut dia, hingga kini Komwas masih mempertimbangkan sanksi bagi Ruhut. "Kita harus menunggu proses yang dilaksanakan Komwas. Sanksi apa yang harus disampaikan kepada dan sanksi apa yang harus diterapkan kepada Bang Ruhut," papar Wakil Ketua DPR ini.
Agus membenarkan Ruhut tidak memenuhi panggilan Komwas beberapa waktu lalu. "Tentunya untuk klarifikasi. Koreksi kan tentunya harus betul-betul Bang Ruhut juga hadir, semua juga hadir. Sidang harus berjalan betul-betul dengan transparan dan akuntabel," ucap Agus. (Baca juga: Ahok Sebut Ruhut Ajukan Diri Masuk Tim Pemenangan)
Adapun langkah Ruhut yang mengundurkan diri dari jabatan Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Demokrat, kata dia, bukan merupakan sanksi dari partai.
Menurut dia, pengunuduran diri itu merupakan inisiatif dari Ruhut Sitompul. Dia mengungkapkan Komwas Demokrat sebenarnya sudah pernah menjatuhi sanksi bagi Ruhut beberapa waktu yang lalu.
"Sanksi untuk Bang Ruhut pada waktu itu sanksinya adalah Bang Ruhut dinonaktifkan dari ketua koordinator ataupun koordinator juru bicara Partai Demokrat waktu itu," tutur Agus.
Penjatuhan sanksi kepada Ruhut akan diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Seperti diketahui, Demokrat memproses Ruhut karena acapkali berseberangan dengan sikap partai, termasuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Komwas Demokrat masih membahas persoalan Ruhut. "Sekretaris Jenderal (Hinca Panjaitan) untuk umumkan sanksinya adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2016). (Baca juga: Ruhut Sitompul Siap Mundur dari DPR)
Menurut dia, hingga kini Komwas masih mempertimbangkan sanksi bagi Ruhut. "Kita harus menunggu proses yang dilaksanakan Komwas. Sanksi apa yang harus disampaikan kepada dan sanksi apa yang harus diterapkan kepada Bang Ruhut," papar Wakil Ketua DPR ini.
Agus membenarkan Ruhut tidak memenuhi panggilan Komwas beberapa waktu lalu. "Tentunya untuk klarifikasi. Koreksi kan tentunya harus betul-betul Bang Ruhut juga hadir, semua juga hadir. Sidang harus berjalan betul-betul dengan transparan dan akuntabel," ucap Agus. (Baca juga: Ahok Sebut Ruhut Ajukan Diri Masuk Tim Pemenangan)
Adapun langkah Ruhut yang mengundurkan diri dari jabatan Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Demokrat, kata dia, bukan merupakan sanksi dari partai.
Menurut dia, pengunuduran diri itu merupakan inisiatif dari Ruhut Sitompul. Dia mengungkapkan Komwas Demokrat sebenarnya sudah pernah menjatuhi sanksi bagi Ruhut beberapa waktu yang lalu.
"Sanksi untuk Bang Ruhut pada waktu itu sanksinya adalah Bang Ruhut dinonaktifkan dari ketua koordinator ataupun koordinator juru bicara Partai Demokrat waktu itu," tutur Agus.
(dam)