Hakim Akan Dengarkan Jawaban KPK Terkait Gugatan Gubernur Sultra
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna, agenda sidang mendengar jawaban KPK menyikapi gugatan Nur Alam. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.
"Rencananya sidang digelar pukul 9.30 WIB dengan agenda dengar jawaban dari KPK," ujar Made saat dihubungi, Rabu (5/10/2016).
Pada sidang perdana yang berlangsung Selasa 4 Oktober 2016, pihak Nur Alam menyatakan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah tidak sah.
Pihak Nur Alam juga menyatakan sampai kini KPK tidak menemukan kerugian negara. KPK juga dianggap tidak memiliki dua alat bukti dalam melakukan penetapan tersangka. (Baca juga: Pengacara Gubernur Sultra Pertanyakan Status Novel Baswedan)
KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra 2008-2014.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna, agenda sidang mendengar jawaban KPK menyikapi gugatan Nur Alam. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.
"Rencananya sidang digelar pukul 9.30 WIB dengan agenda dengar jawaban dari KPK," ujar Made saat dihubungi, Rabu (5/10/2016).
Pada sidang perdana yang berlangsung Selasa 4 Oktober 2016, pihak Nur Alam menyatakan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah tidak sah.
Pihak Nur Alam juga menyatakan sampai kini KPK tidak menemukan kerugian negara. KPK juga dianggap tidak memiliki dua alat bukti dalam melakukan penetapan tersangka. (Baca juga: Pengacara Gubernur Sultra Pertanyakan Status Novel Baswedan)
KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra 2008-2014.
(dam)