PN Jaksel Tetapkan Waktu Sidang Praperadilan Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan waktu pelaksanaan sidang gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016, hakimnya itu I Wayan Karya," tutur Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Made Sutrisna di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh Bagian Kepaniteraan PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. (Baca juga: Pengacara Irman Minta DPD Tunggu Hasil Sidang Praperadilan)
Irman Gusman mengajukan gugatan prarperadilan karena mempertanyakan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
"Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016, hakimnya itu I Wayan Karya," tutur Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Made Sutrisna di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh Bagian Kepaniteraan PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. (Baca juga: Pengacara Irman Minta DPD Tunggu Hasil Sidang Praperadilan)
Irman Gusman mengajukan gugatan prarperadilan karena mempertanyakan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
(dam)