PN Jaksel Tetapkan Waktu Sidang Praperadilan Irman Gusman

Selasa, 04 Oktober 2016 - 17:02 WIB
PN Jaksel Tetapkan Waktu...
PN Jaksel Tetapkan Waktu Sidang Praperadilan Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan waktu pelaksanaan sidang gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016, hakimnya itu I Wayan Karya," tutur Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Made Sutrisna di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh Bagian Kepaniteraan PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. (Baca juga: Pengacara Irman Minta DPD Tunggu Hasil Sidang Praperadilan)

Irman Gusman mengajukan gugatan prarperadilan karena mempertanyakan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved