Tiga Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan KPK

Selasa, 04 Oktober 2016 - 16:10 WIB
Tiga Alasan Nur Alam...
Tiga Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan KPK
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) baru saja menggelar sidang perdana praperadilan antara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang pertama ini, pihak pemohon yaitu Nur Alam membacakan permohonan pada KPK.
Menurut Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail ada tiga poin kuat untuk melakukan praperadilan pada KPK.

Tiga poin itu yaitu penetapan Nur Alam sebagai tersangka dalam memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Anugerah Harisma Barakah.

"Pemohon tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan penggunaan wewenang pemohon dalam memberikan persetujuan IUP," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Untuk poin kedua adalah penyidik KPK tidak menemukan adanya kerugian negara terkait penetapan tersangka Nur Alam dalam kasus tersebut.

"Kerugian dalam korupsi itu adalah elemen pokok yang harus ada dan harus dibuktikan serta dilakukan penghitungan oleh ahlinya seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Maqdir.

Selain kedua poin itu, ada salah satu yang paling kuat untuk tidak menetapkan tersangka pada Nur Alam yaitu dua alat bukti untuk menyangkakannya.

"Alat bukti harus relevan seperti yang disangkakan. Penetapan harus ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHP atas dasar bukti permulaan yang cukup," terangnya.

Untuk diketahui, Nur Alam adalah salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK karena diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan IUP di Sultra pada 2008 sampai 2014.

Kesalahan itu terjadi ketika Nur Alam memberikan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi pada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas kasus tersebut, pihak imigrasi atas permintaan KPK, Nur Alam dicegah untuk ke luar negeri. Hal itu dilakukan selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidik. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016.
(maf)
Berita Terkait
Menteri ESDM Segera...
Menteri ESDM Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Menteri ESDM Perpanjang...
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Menteri ESDM bakal Segera...
Menteri ESDM bakal Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Kadis ESDM Sulbar Sidak...
Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
Berita Terkini
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved