Pengacara Irman Minta DPD Tunggu Hasil Sidang Praperadilan
Selasa, 04 Oktober 2016 - 10:44 WIB

Pengacara Irman Minta DPD Tunggu Hasil Sidang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diharapkan tidak mengambil langkah politik sampai adanya putusan sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman.
Hal itu diungkapkan pengacara Ketua DPD nonaktif Irman Gusman, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
"Saya harap DPD tidak ambil langkah politik sebelum praperadilan selesai. Tunggu selesai, ini kan sebentar," ucap Razman. (Baca juga: Pemberhentian Irman Gusman dari Jabatan Ketua DPD Dinilai Terburu-buru)
Terkait jadwal pelaksanaan sidang gugatan praperadilan, Razman mengatakan belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, idealnya ketua pengadilan sudah memberikan informasi mengenai tanggal dimulainya persidangan. Namun, sampai kini Rasman belum memeroleh informasi tersebut. (Baca juga: Ajukan Praperadilan, Irman Gusman Gugat Prosedur OTT KPK)
Dia juga berharap KPK cepat dalam memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan kliennya. "Kalau ditunda satu minggu oleh KPK, berarti harus ada dua minggu, sementara dinamika politik terus berjalan di DPD," kata Razman. (Baca juga:
Dia berharap proses penegakan hukum terhadap kliennya bisa dilaksanakan secara cepat. "Kami sudah siap dengan semua dokumen, administrasi hukum, termasuk ahli kalau diperlukan kami datangkan," ungkapnya.
Hal itu diungkapkan pengacara Ketua DPD nonaktif Irman Gusman, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
"Saya harap DPD tidak ambil langkah politik sebelum praperadilan selesai. Tunggu selesai, ini kan sebentar," ucap Razman. (Baca juga: Pemberhentian Irman Gusman dari Jabatan Ketua DPD Dinilai Terburu-buru)
Terkait jadwal pelaksanaan sidang gugatan praperadilan, Razman mengatakan belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, idealnya ketua pengadilan sudah memberikan informasi mengenai tanggal dimulainya persidangan. Namun, sampai kini Rasman belum memeroleh informasi tersebut. (Baca juga: Ajukan Praperadilan, Irman Gusman Gugat Prosedur OTT KPK)
Dia juga berharap KPK cepat dalam memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan kliennya. "Kalau ditunda satu minggu oleh KPK, berarti harus ada dua minggu, sementara dinamika politik terus berjalan di DPD," kata Razman. (Baca juga:
Dia berharap proses penegakan hukum terhadap kliennya bisa dilaksanakan secara cepat. "Kami sudah siap dengan semua dokumen, administrasi hukum, termasuk ahli kalau diperlukan kami datangkan," ungkapnya.
(dam)