Dewan Pers Kutuk Pemukulan Jurnalis oleh Oknum TNI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengutuk tindakan kekerasan oknum aparat TNI terhadap jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik.
Diketahui jurnalis tersebut, Soni Misdananto berasal dari salah satu stasiun televisi swasta yang sedang melakukan tugas mengambil gambar di Madiun.
"Kita mengutuk kejadian ini. Kita ketahui bahwa tugas jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Yosep dalam konferensi pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Yosep menyatakan, Dewan Pers akan terus mengawal permasalahan ini, karena ini bukan kali pertama kejadian yang menimpa jurnalis dan dilakukan oleh oknum TNI.
"Yang jadi pertanyaan, mau jadi apa negara ini kalau petugas yang harusnya melindungi malah menghantam wartawan. Kita tidak boleh biarkan adanya perlakuan TNI kepada wartawan ini. Kita minta pada Panglima TNI tuntaskan masalah ini," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kepada penyidik militer untuk lebih memperhatikan dalam hal lni Soni selaku saksi korban, patut untuk dilakukan pendampingan baik oleh keluarga, pihak perusahaan media ataupun pengacara.
"Dia berhak didampingi, tidak ada alasan untuk tidak didampingi. Karena semua proses harus sesuai hukum yang berlaku. Ini PR, apakah penyidik militer mau bekerja secara profesional. Kalau ini terjadi maka akan mencoreng wajah TNI," pungkasnya.
Diketahui jurnalis tersebut, Soni Misdananto berasal dari salah satu stasiun televisi swasta yang sedang melakukan tugas mengambil gambar di Madiun.
"Kita mengutuk kejadian ini. Kita ketahui bahwa tugas jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Yosep dalam konferensi pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Yosep menyatakan, Dewan Pers akan terus mengawal permasalahan ini, karena ini bukan kali pertama kejadian yang menimpa jurnalis dan dilakukan oleh oknum TNI.
"Yang jadi pertanyaan, mau jadi apa negara ini kalau petugas yang harusnya melindungi malah menghantam wartawan. Kita tidak boleh biarkan adanya perlakuan TNI kepada wartawan ini. Kita minta pada Panglima TNI tuntaskan masalah ini," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kepada penyidik militer untuk lebih memperhatikan dalam hal lni Soni selaku saksi korban, patut untuk dilakukan pendampingan baik oleh keluarga, pihak perusahaan media ataupun pengacara.
"Dia berhak didampingi, tidak ada alasan untuk tidak didampingi. Karena semua proses harus sesuai hukum yang berlaku. Ini PR, apakah penyidik militer mau bekerja secara profesional. Kalau ini terjadi maka akan mencoreng wajah TNI," pungkasnya.
(maf)