KPK Jamin Keabsahan Penetapan Tersangka Gubernur Sultra

Senin, 03 Oktober 2016 - 10:51 WIB
KPK Jamin Keabsahan Penetapan Tersangka Gubernur Sultra
KPK Jamin Keabsahan Penetapan Tersangka Gubernur Sultra
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin keabsahan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Jaminan tersebut diucapkan Alexander menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nur Alam. Meski Nur Alam belum pernah diperiksa, kata dia, KPK tetap bisa menetapkannya sebagai tersangka.

"Kan enggak harus (diperiksa dahulu). Yang penting ada minimal ada dua alat bukti, saksi-saksi, bukti dokumen atau petunjuk lain," tutur Alex di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016). (Baca juga: Gubernur Sultra Praperadilankan KPK)

Alex menyebutkan sebelumnya KPK telah memanggil Nur Alam untuk dimintai klarifikasi. Namun, kata dia, orang nomor satu di Sulawesi Utara itu tidak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.

"Sudah berkali-kali kita panggil saat penyelidikan. Cuma misalkan karena alasan kesibukan pekerjaan, enggak datang, ya sudahlah. Kan kita gak harus tunggu keterangan dia saat penyelidikan," ucap Alex.

Sebelumnya, Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan proses penyelidikan hingga penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan pada 2009-2014 di Sultra.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6931 seconds (0.1#10.140)