Pemerintah Putuskan Penyelesaian Kasus HAM 65 Secara Non Yudisial

Sabtu, 01 Oktober 2016 - 15:50 WIB
Pemerintah Putuskan...
Pemerintah Putuskan Penyelesaian Kasus HAM 65 Secara Non Yudisial
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari ‎unsur Kejaksaan Agung (Kejagung), Komnas HAM, TNI/Polri, para pakar hukum dan elemen masyarakat untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu terkait peristiwa G30S/PKI periode 1965.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, melalui pembahasan panjang dari berbagai pendekatan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat‎, pemerintah menyampaikan sejumlah hal di antaranya mengenai pendekatan yudisial.

Dari kajian hukum pidana termasuk dalam katagori "The principles cleor and present danger", negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait national security merupakan tindakan penyelamatan.

Selain itu dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adigium "Abnormaal recht voor abnormaale tijden" yakni tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.

Kemudian dari hasil konsultasi dan koordinasi antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejagung yang ternyata menemui hambatan yuridis‎ terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt). Disebutkan terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Dengan demikian untuk menyelesaikannya diarahkan melalu cara-cara non yudisial," ujar Wiranto saat jumpa pers di Komplek Monumen Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).

Wiranto menambahkan, penyelesaian kasus HAM masa lalu juga dilakukan dengan cara mempertimbangkan kepentingan nasional, yakni untuk kepentingan bangsa ke depan. Mengacu penyelesaian secara non yudisial, pemerintah menekankan pada lima frasa.

Pertama, tidak ada nuansa salah dan menyalahkan. Kedua, tidak menyulut kebencian dan dendam. Ketiga, ‎sikap/keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan‎.

Keempat, tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh. "Kelima, ajakan Pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi‎," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved