KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Aguan ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Masa pencegahan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan ke luar negeri akan berakhir pada 1 Oktober 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa cegah Aguan. "Status cegah (Aguan) tidak diperpanjang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016). (Baca juga: Dalami Suap Reklamasi, Penyidik KPK Kembali Periksa Aguan)
Seperti diketahui, KPK mengajukan surat pencegahan Aguan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 1 April 2016.
KPK mencegah Aguan karena memerlukan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Yuyuk mengatakan, status cegah merupakan pertimbangan penyidik. "Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi," kata Yuyuk.
Hingga kini Aguan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Dia juga sudah beberapa kali diperiksa KPK.
Bos properti itu juga pernah dihadirkan di dalam persidangan untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa kasus ini, M Sanusi, Ariesman Widjaja dan Tirnanda Prihartono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa cegah Aguan. "Status cegah (Aguan) tidak diperpanjang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016). (Baca juga: Dalami Suap Reklamasi, Penyidik KPK Kembali Periksa Aguan)
Seperti diketahui, KPK mengajukan surat pencegahan Aguan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 1 April 2016.
KPK mencegah Aguan karena memerlukan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Yuyuk mengatakan, status cegah merupakan pertimbangan penyidik. "Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi," kata Yuyuk.
Hingga kini Aguan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Dia juga sudah beberapa kali diperiksa KPK.
Bos properti itu juga pernah dihadirkan di dalam persidangan untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa kasus ini, M Sanusi, Ariesman Widjaja dan Tirnanda Prihartono.
(dam)