Ajukan Praperadilan, Irman Gusman Gugat Prosedur OTT KPK
Jum'at, 30 September 2016 - 15:55 WIB
Ajukan Praperadilan, Irman Gusman Gugat Prosedur OTT KPK
A
A
A
JAKARTA - Senator asal Sumatera Barat Irman Gusman telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah bukti telah disiapkan tim kuasa hukum untuk dibeberkan di depan meja hijau.
Tim kuasa hukum irman, Razman Nasution mengatakan salah satu bukti yang akan dibawa yakni kejanggalan surat perintah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah memiliki bukti-bukti. Kami sudah dalami prosedur, di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu. Di mana surat itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman," ujar Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Berkaca dari praperadilan yang diajukan Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap KPK, Razman berharap lembaga antikorupsi itu segera merespons gugatan yang diajukan ketua DPD tersebut.
Sementara itu, terkait proses politik yang juga berlangsung di Senayan, Razman menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada DPD. Surat itu berisi permintaan agar DPD tidak memberhentikan Irman Gusman sebelum gugatan praperadilan usai.
"Kalau ada rencana ingin mengganti beliau, kita berharap jangan dulu. Kita sudah surati agar menunggu praperadilan dahulu," ucap Razman.
Tim kuasa hukum irman, Razman Nasution mengatakan salah satu bukti yang akan dibawa yakni kejanggalan surat perintah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah memiliki bukti-bukti. Kami sudah dalami prosedur, di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu. Di mana surat itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman," ujar Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Berkaca dari praperadilan yang diajukan Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap KPK, Razman berharap lembaga antikorupsi itu segera merespons gugatan yang diajukan ketua DPD tersebut.
Sementara itu, terkait proses politik yang juga berlangsung di Senayan, Razman menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada DPD. Surat itu berisi permintaan agar DPD tidak memberhentikan Irman Gusman sebelum gugatan praperadilan usai.
"Kalau ada rencana ingin mengganti beliau, kita berharap jangan dulu. Kita sudah surati agar menunggu praperadilan dahulu," ucap Razman.
(kri)