Usut Peran Andi Taufan Tiro, KPK Periksa Pegawai DPR

Selasa, 27 September 2016 - 15:06 WIB
Usut Peran Andi Taufan...
Usut Peran Andi Taufan Tiro, KPK Periksa Pegawai DPR
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Komisi V DPR, Prima MB Nuwa.

Prima diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Prima pada hari ini untuk mendalami peran Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dalam perkara yang menyeret sejumlah politikus Senayan itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2016).

Sebelumnya, Prima mengungkapkan adanya kunjungan kerja yang dilakukan Komisi V DPR ke Provinsi Maluku pada Agustus 2015. Prima mengaku menjadi bagian rombongan.

Prima juga membeberkan adanya rapat antara pemimpin Komisi V, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono, serta Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri pada Setjen Kementerian PUPR A Hasanudin.

Rapat tersebut kemudian dikenal dengan istilah rapat setengah kamar. Beberapa pemimpin Komisi V DPR yang hadir dalam rapat itu. Dalam rapat tertutup itu, dibahas soal kompensasi yang akan diterima tiap anggota Komisi V DPR jika meloloskan proyek jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Dugaan keterlibatan Andi berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti pada Rabu 13 Januari 2016. (Baca juga: Jadi Tersangka, Waketum PAN Mundur dari DPR)

Damayanti kedapatan menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir. Selain Damayanti, KPK juga menangkap Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya adalah orang dekat Damayanti.

Suap terhadap Andi terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 4 April 2016.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9070 seconds (0.1#10.140)