Tim Kajian Perkara Irman Gusman Gali Pendapat KPPU dan AGI
A
A
A
JAKARTA - Tim pengkajian kasus Irman Gusman yang dibentuk pemimpin Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) membahas tata niaga gula.
RDP itu bagian dari pengkajian, pengumpulan dan pendalaman informasi berkaitan kasus Irman Gusman (IG) yang disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam perkara kuota impor gula.
"Pertama, kita bertanya tentang tata niaga gula di Indonesia keterkaitan dengan IG," ujar Anggota DPD yang ikut terlibat dalam tim pengkajian, Djasarmen Purba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Pendapat KPPU dan AGI itu untuk membuktikan bahwa apakah IG selaku saat itu Ketua DPD bisa mempengaruhi kuota impor gula.
"Pertanyaan kedua, apakah bisa IG selaku Ketua DPD bisa mengajukan pengaruh itu, sehingga bisa berproses impor gula. Nah impor-impor itu yang kita mau tahu jawaban, sehingga tahu bagaimana peran IG sampai bisa ditangkap KPK," paparnya.
Dirinya menjelaskan, adanya tim pengkajian bukan bertujuan untuk mengintervensi permasalahan hukum yang ditangani KPK saat ini.
"Kita enggak ikut campur. Kami hanya berusaha menjaga marwah DPD, apakah benar terjadi pengaruh dalam meningkatkan ekspor impor gula. Sehingga kami menjaga ini jangan sampai terjadi lagi peristiwa seperti ini," pungkasnya.
RDP itu bagian dari pengkajian, pengumpulan dan pendalaman informasi berkaitan kasus Irman Gusman (IG) yang disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam perkara kuota impor gula.
"Pertama, kita bertanya tentang tata niaga gula di Indonesia keterkaitan dengan IG," ujar Anggota DPD yang ikut terlibat dalam tim pengkajian, Djasarmen Purba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Pendapat KPPU dan AGI itu untuk membuktikan bahwa apakah IG selaku saat itu Ketua DPD bisa mempengaruhi kuota impor gula.
"Pertanyaan kedua, apakah bisa IG selaku Ketua DPD bisa mengajukan pengaruh itu, sehingga bisa berproses impor gula. Nah impor-impor itu yang kita mau tahu jawaban, sehingga tahu bagaimana peran IG sampai bisa ditangkap KPK," paparnya.
Dirinya menjelaskan, adanya tim pengkajian bukan bertujuan untuk mengintervensi permasalahan hukum yang ditangani KPK saat ini.
"Kita enggak ikut campur. Kami hanya berusaha menjaga marwah DPD, apakah benar terjadi pengaruh dalam meningkatkan ekspor impor gula. Sehingga kami menjaga ini jangan sampai terjadi lagi peristiwa seperti ini," pungkasnya.
(maf)